Minggu, 21 Desember 2025

Ahirnya Oknum Mantan Presma UNJA Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Video Tak Sonono

Photo Author
- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 06:29 WIB
Ahirnya Oknum Mantan Presma UNJA Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Video Tak Sonono (Gema Lantang/ Ilustrasi )
Ahirnya Oknum Mantan Presma UNJA Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Video Tak Sonono (Gema Lantang/ Ilustrasi )

Gemalantang.com - Sebelumnya sempat heboh jagat maya atau media sosial (Medsos) di Jambi dihebohkan dengan beredarnya dugaan vidio.

video oknum Presma UNJA dan oknum mahasiswi tersebut diduga melakukan perbuatan tak senono ramai jadi perbincangan di medsos hingga viral.

Kini kabar heboh ini kembali muncul, setelah kedua pameran dugaan vidio tak senono ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi.

Polisi menetapkan dua pemeran dalam video syur ‘Enak Yank’ yang sempat viral di Jambi beberapa waktu lalu menjadi tersangka.

Baca Juga: Ciderai Demokrasi, Bawaslu Didesak Tindaklanjuti Video Cagub RH Bagi-bagi Duit Saat Kampanye

Penetapan tersangka kasus pornografi itu ditetapkan oleh penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.

Menurut AKBP Reza Khomeini, PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, pada Kamis (03/10/2024), penetapan tersangka ini berawal dari laporan yang diajukan oleh SH, perwakilan lembaga adat Melayu Jambi.

Baca Juga: Duh!!! LPKNI Juga Gratiskan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan BPU

“Kami telah menetapkan saudara KN dan saudari MA sebagai tersangka pada tanggal 19 September 2024,” kata Reza.

Setelah melakukan penyelidikan, penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah bukti serta memeriksa saksi ahli di Jakarta.

Baca Juga: DPC GRIB Jaya Kota Jambi Tegak Lurus Dengan Pernyataan Hercules

“Setelah proses panjang, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, kami mendapatkan hasil dari beberapa ahli yang mendalami kasus ini,” ungkapnya.

Meskipun tersangka KN dan MA sempat menyerahkan surat nikah kepada penyidik, Reza menjelaskan bahwa dokumen tersebut dibuat setelah video viral.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pada saat video diambil, kedua individu tersebut belum menikah,” tambahnya.

Penyidik telah mengirimkan panggilan untuk pemeriksaan kepada KN dan MA, namun keduanya belum memenuhi panggilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X