Gemalantang.com - 84 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi menerima kuliah umum dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Selasa siang (4/6/2024) di Ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi.
Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Provinsi Jambi menjelaskan terkait dengan tugas dan fungsi DPRD.
Adapun fungsi DPRD yakni Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menjelaskan bahwa Provinsi Jambi memiliki Peraturan-Peraturan Daerah yang menjadi problem nasional.
Beberapa Perda yang telah di bentuk dan disahkan oleh DPRD Provinsi Jambi diantaranya Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perda nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pera nomor 9 tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Perda nomor 10 tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Baca Juga: Kasus Suap 'Ketok Palu' Masih Terus Diusut, KPK Panggil Mantan Gubernur Jambi
“Kita ada Perda Pancasila dan Alhamdulilah turunannya kita sosialisasikan kaitan perda pancasila, dan perda ini terbentuk agar ideologi bangsa kita terjaga di tengah ideologi transnasional,”ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan Perda Ponpes dikatakan oleh Edi Purwanto, bahwa perda ini sebagai inisiatif DPRD Provinsi Jambi agar intervensi anggaran bisa diberikan untuk Pondok Pesantren.
Baca Juga: Perusahaan Ini Lebih Suka Menimbun Jalan Longsor, Dari Pada Perbaiki Secara Permanen
Ini melihat selama ini belum ada intervensi anggaran yang diberikan oleh pemerintah terhadap pondok pesantren.
“Kita ingin bagaimana anak-anak di Pondok Pesantren juga memiliki life skill, dan dengan adanya Perda ini supaya intervensi anggaran bisa masuk ke sana. Pemerintah pada saat itu menganggarkan Rp250 ribu, kemudian kita tambah dan menjadi Rp350 ribu,”ungkapnya.
Edi Purwanto menyebut bahwa berbagai kinerja DPRD Provinsi Jambi mendapat apresiasi dengan berbagai penghargaan yang diberikan, diantaranya penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian terhadap lingkungan hidup.
Baca Juga: Begini Cara Ahli Menghitung Kerugian Negara Atas Kerusakan Lingkungan Pada Kasus Timah
“Kita DPRD Provinsi Jambi bentuk pansus konflik lahan dan ini pertama di Indonesia dan kemudian kita dapat penghargaan dari Kementerian ATR BPN karena kita berhasil menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang puluhan tahun berkonflik.,”tambahnya.
Disela-sela kuliah umum ini, beberapa mahasiswa berkesempatan melakukan tanya jawab dan diskusi terkait dengan fungsi DPRD Provinsi Jambi.
Artikel Terkait
Teng!!! Rekomendasi Partai NasDem Dalam Cengkraman Abdul Rahman
Saat Lepaskan Calon Jamaah Haji, Fadhil Arief Minta Doakan Ini
Foto Fadhil Arief dan Hafiz Fattah Bikin Haru Warga Batanghari
Gubernur Al Haris Resmikan Tokoh TPID Kerinci
Soal Angkutan Batubara, Begini Komentar Anggota DPRD Provinsi Jambi
Jadi Temuan BPK, Anggota DPRD Provinsi Jambi Minta OPD Selesaikan Pembayaran
Terima Rekomendasi NasDem, Langkah Hairan Semakin Mulus Menuju Pilkada 2024