Senin, 22 Desember 2025

‎Menguak Konflik TUKS PT SAS: Hak Masyarakat Vs Kepentingan Ekonomi

Photo Author
- Rabu, 17 September 2025 | 16:02 WIB
Potret Martayadi Tajuddin Pemerhati Kebijakan Publik dan Akademisi. (Ist)
Potret Martayadi Tajuddin Pemerhati Kebijakan Publik dan Akademisi. (Ist)

‎Adapun argumen wacana untuk melakukan revisi RTRW guna mengakomodasi keberadaan TUKS tidak bisa serta merta dijadikan pembenaran.

‎Sesuai Pasal 109 ayat (1), RTRW Kota Jambi berlaku selama 20 tahun dan hanya bisa ditinjau kembali satu kali dalam setiap periode lima tahunan, kecuali dalam keadaan luar biasa sesuai ketentuan.

Baca Juga: PT SAS dan Masa Depan Jambi: Dialog Jangan Jadi Panggung Provokasi

‎Sampai saat ini, belum ada dasar kuat untuk meninjau ulang RTRW hanya demi menyesuaikan TUKS PT SAS.

‎Teori tata ruang modern, seperti yang dikemukakan Kevin Lynch (The Image of The City, 1960), menegaskan bahwa keberlanjutan kota bergantung pada keteraturan dan konsistensi tata ruang.

‎Masyarakat yang bersuara atas pelanggaran ini bukanlah anti-investasi, melainkan bagian dari pengawasan publik yang sehat dan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 102-106 Perda RTRW tentang peran aktif masyarakat dalam pengawasan tata ruang.

Baca Juga: Jutaan Lapangan Kerja Ditargetkan Lewat 17 Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah

‎Namun, bukan berarti persoalan ini harus diakhiri dengan konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak.

‎Di sinilah pentingnya mencari win-win solution yang menghormati hukum sekaligus memberikan ruang bagi pengembangan ekonomi.

‎Pemerintah daerah perlu memfasilitasi dialog yang transparan dan berbasis data guna menemukan solusi terbaik.

‎Misalnya, PT SAS dapat diarahkan untuk memindahkan atau merelokasi TUKS-nya ke zona yang sesuai RTRW, sementara pemerintah menyediakan insentif dan dukungan agar proses tersebut tidak menghambat kegiatan usaha.

Baca Juga: Prabowo Beri Surat Khusus pada 5 Menteri yang Kena Reshuffle

‎Selanjutnya, pemerintah dapat mempercepat penyusunan dan implementasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai tindak lanjut Perda RTRW untuk memastikan zonasi yang lebih rinci dan jelas, sehingga tidak ada lagi celah pemanfaatan ruang yang menimbulkan konflik seperti ini.

‎Pelibatan aktif masyarakat dalam proses ini juga mutlak diperlukan agar pengawasan tidak hanya menjadi slogan, tetapi aksi nyata sesuai Pasal 106 Perda RTRW.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Sumber: Martayadi Tajuddin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Penghambat Investasi, Modus Dukungan Menjadi Transaksi

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:43 WIB

Ketika Kaum Proletar Membela Kapitalis

Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:52 WIB

Kontribusi Batubara Bagi Pertumbuhan Ekonomi Jambi Kecil

Minggu, 14 Desember 2025 | 13:18 WIB

Eksistensi TUKS dan Regulasi Mengatur Tentang PNBP

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:41 WIB

Golkar dan Tantangan Regenerasi Politik di Era Digital

Senin, 22 September 2025 | 15:25 WIB

Solidaritas yang Dikhianati, Kemarahan yang Meledak

Minggu, 31 Agustus 2025 | 15:32 WIB
X