GEMA LANTANG, JAMBI -- Diskursus publik terkait pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan stockpile batubara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Aur Kenali dan Penyengat Rendah, Kota Jambi, akhir-akhir ini mencuat ke permukaan dengan aroma konflik dan pernyataan yang mengundang keresahan.
Terlebih, ketika opini-opini tersebut datang dari individu yang mengklaim dirinya sebagai akademisi, pengamat, atau aktivis lingkungan, namun menyampaikan pandangan yang sempit, emosional, dan seringkali tanpa dasar data yang valid serta terkesan tendensius ingin menggerus kepercayaan rakyat terhadap kepemimpinan daerah seolah tidak tanggap dengan isu lingkungan.
Baca Juga: Begini Respon Puan Maharani soal Isu Kenaikan Gaji DPR
Salah satu opini yang tengah viral, misalnya, secara terbuka menyebut proyek PT SAS sebagai “ancaman eksistensial”, meramalkan kerusakan ekologis dan sosial secara luas, serta seolah menghakimi bahwa pemerintah, perusahaan, dan masyarakat yang mendukung pembangunan ini tidak memiliki kepedulian terhadap lingkungan. Ini adalah narasi sepihak yang menyesatkan dan berpotensi merusak nalar publik secara kolektif.
Menolak Upaya Perampasan Diskursus Publik
Kita harus menyadari bahwa dalam demokrasi, perbedaan pandangan adalah keniscayaan. Namun, ketika seseorang mengatasnamakan otoritas akademik tetapi mengabaikan prinsip verifikasi, proporsionalitas, dan multidisiplin dalam menyampaikan pendapat, maka kita berhak mempertanyakan: apakah ini opini ilmiah atau sekadar agitasi politik dalam kemasan akademik?
Opini semacam itu tidak hanya mereduksi kompleksitas persoalan, tapi juga terkesan hendak melakukan ‘perampasan ruang diskursus publik secara sepihak’.
Baca Juga: Bebas Bersyarat, Setya Novanto Wajib Lapor Hingga April 2029
Mereka menyodorkan satu narasi tunggal dan mengarahkan publik pada kesimpulan yang tidak komprehensif, seolah-olah suara masyarakat hanya valid jika bersifat penolakan, dan seolah-olah hanya satu kebenaran yang boleh dipercaya.
Padahal, faktanya, pembangunan TUKS PT SAS justru merupakan hasil dari proses legal yang panjang, melibatkan berbagai instansi, termasuk pemerintah pusat dan daerah. PT SAS memiliki izin AMDAL, PKKPR dari Kementerian ATR/BPN, dan telah memenuhi seluruh syarat administratif serta teknis yang diatur oleh perundang-undangan.
Baca Juga: Bebas Bersyarat, Setya Novanto Wajib Lapor Hingga April 2029
Kolaborasi yang Dibangun, Bukan Konflik yang Diciptakan
Tidak hanya itu, proses ini juga Komisi XII DPR RI, yang dalam beberapa kesempatan telah melakukan verifikasi lapangan, dialog terbuka, dan mengapresiasi langkah-langkah PT SAS dalam menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi dan ekologi.
Kami dari Perkumpulan Sahabat Alam Jambi telah terlibat langsung dalam serangkaian dialog partisipatif bersama berbagai pihak termasuk warga lokal, perusahaan, pemerintah, dan lembaga legislatif.
Baca Juga: Kukuhkan Calon Anggota Paskibraka, Ini Harapan Fadhil Arief
Artikel Terkait
Luhut Singgung Ketidakhadiran Megawati di Istana Merdeka
Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat Usai Jalani 7 Tahun Penjara
Bebas Bersyarat, Setya Novanto Wajib Lapor Hingga April 2029
Ngeri, Detik-Detik Kecelakaan Maut di Jalur Ngawi-Solo
Erick Thohir Kenang Sosok IGK Manila saat Kejayaan Timnas
Begini Respon Puan Maharani soal Isu Kenaikan Gaji DPR
Fadhil Arief- Zulva Beri Semangat Anak-anak Karnaval Budaya
Charly van Houten Bebaskan Cafe dan Restoran Putar Lagunya Tanpa Biaya Royalti
Heboh, Bocah Ini Diduga Pungut Sisa Makanan usai Acara HUT RI ke-80
Kemendagri Ingatkan Perum Bulog soal Risiko Keterlambatan Penyaluran SPHP