Minggu, 21 Desember 2025

Program 3 Juta Rumah Memenuhi Amanat Konstitusi dan Tantangan Nyata Dilapangan

Photo Author
- Rabu, 3 September 2025 | 14:19 WIB
Potret Penulis - Martayadi Tajuddin, Akademisi Pemerhati Kebijakan Pembangunan Infrastruktur, Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan. (Ist)
Potret Penulis - Martayadi Tajuddin, Akademisi Pemerhati Kebijakan Pembangunan Infrastruktur, Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan. (Ist)

2. Distribusi Lokasi dan Kesesuaian Kebutuhan

Salah satu ironi adalah fokus program yang lebih besar di daerah pedesaan (2 juta unit), padahal data Bappenas (2023) mencatat bahwa 58,6% penduduk Indonesia tinggal di perkotaan, dan tren urbanisasi terus meningkat.

Ketidaksesuaian lokasi pembangunan ini berpotensi menyebabkan program tidak efektif, karena banyak rumah dibangun di lokasi yang jauh dari pusat aktivitas ekonomi dan infrastruktur dasar, sehingga sulit dihuni dan dimanfaatkan.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Kepala Daerah Hindari Flexing

Kendala Kelembagaan dan Tata Kelola

Keterbatasan koordinasi antar kementerian dan lembaga menjadi batu sandungan utama. Tidak adanya badan khusus yang memegang kendali penuh atas program ini membuat implementasi sering terhambat.

Data dari Bisnis.com (2025) mencatat bahwa asosiasi pengembang seperti REI dan APERSI menyatakan keraguan terhadap kesiapan pemerintah, terutama terkait regulasi dan proses perizinan yang masih lamban.

Pembiayaan dan Infrastruktur Pendukung

Menurut Kementerian Keuangan (2025), alokasi APBN untuk sektor perumahan baru sekitar Rp 5,2 triliun, jauh dari estimasi kebutuhan yang mencapai ratusan triliun rupiah untuk subsidi KPR rumah layak. Ketimpangan pembiayaan ini menjadi kendala serius dalam memenuhi target.

Selain itu, pembangunan rumah tanpa dukungan infrastruktur seperti akses jalan, air bersih, listrik, dan transportasi publik akan mengurangi nilai manfaat dan kenyamanan penghuni.

Baca Juga: Rencana Kota Modern di Gaza Bocor, Disokong Dana Fantastis Rp1.600 Triliun

Mengaitkan dengan Amanat UUD 1945: Kewajiban Negara Memenuhi Hak Sosial Warganya

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan hanya teks hukum, tapi juga kontrak sosial yang mengamanatkan negara untuk menyediakan kebutuhan dasar bagi rakyatnya, termasuk perumahan layak.

Pasal 28H ayat (1) menggarisbawahi hak atas tempat tinggal yang layak dan lingkungan sehat. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah wajib memastikan program 3 juta rumah ini tidak hanya sebagai angka target, tapi diwujudkan sebagai hak sosial yang terjamin.

Baca Juga: 4 Rahasia Bangun Bisnis Lebih Tahan Gempuran Ekonomi

Usulan Strategis untuk Keberhasilan Program

1. Pembentukan Badan Khusus Perumahan

Diperlukan lembaga yang bertugas mengkoordinasikan seluruh aspek program, mulai dari perencanaan, pembiayaan, regulasi, hingga monitoring.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Sumber: Martayadi Tajuddin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Penghambat Investasi, Modus Dukungan Menjadi Transaksi

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:43 WIB

Ketika Kaum Proletar Membela Kapitalis

Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:52 WIB

Kontribusi Batubara Bagi Pertumbuhan Ekonomi Jambi Kecil

Minggu, 14 Desember 2025 | 13:18 WIB

Eksistensi TUKS dan Regulasi Mengatur Tentang PNBP

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:41 WIB

Golkar dan Tantangan Regenerasi Politik di Era Digital

Senin, 22 September 2025 | 15:25 WIB

Solidaritas yang Dikhianati, Kemarahan yang Meledak

Minggu, 31 Agustus 2025 | 15:32 WIB
X