Sabtu, 18 April 2026

Program 3 Juta Rumah Memenuhi Amanat Konstitusi dan Tantangan Nyata Dilapangan

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Rabu, 3 September 2025 | 14:19 WIB

Potret Penulis - Martayadi Tajuddin, Akademisi Pemerhati Kebijakan Pembangunan Infrastruktur, Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan. (Ist)
Potret Penulis - Martayadi Tajuddin, Akademisi Pemerhati Kebijakan Pembangunan Infrastruktur, Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan. (Ist)

2. Perencanaan Berbasis Data

Menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG) dan data sosial ekonomi untuk menentukan lokasi pembangunan sesuai kebutuhan riil masyarakat.

3. Reformasi Proses Perizinan dan Legalitas

Implementasi perizinan digital yang terintegrasi dan proses cepat sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan.

Baca Juga: Biaya Perbaikan Kerusakan Gedung DPRD hingga Fasum Capai Rp900 M

4. Diversifikasi Sumber Pembiayaan

Memadukan APBN, KPR subsidi, Tapera, serta insentif bagi sektor swasta agar pembiayaan program tidak bergantung sepenuhnya pada anggaran pemerintah.

5. Edukasi dan Partisipasi Publik

Masyarakat harus memahami bahwa rumah subsidi bukanlah pemberian gratis, tetapi program berbasis kewajiban dan hak yang harus diikuti prosesnya.

Rumah Layak adalah Hak, Bukan Sekadar Target Statistik

Program 3 juta rumah adalah upaya besar yang berpotensi mengubah wajah sosial ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Deflasi Agustus 2025 Capai 0,08 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali

Namun, kesuksesan program ini bergantung pada tata kelola yang baik, pembiayaan yang memadai, dan keterlibatan semua pihak—pemerintah pusat dan daerah, swasta, hingga masyarakat.

Memenuhi amanat UUD 1945 dalam hal hak atas tempat tinggal memerlukan komitmen serius dan kerja keras agar program tidak berhenti pada janji, melainkan terwujud sebagai realitas hidup yang bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penemuan Lima Mayat Diduga Satu Keluarga

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Sumber: Martayadi Tajuddin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Membangun Jambi dari Pinggiran

Sabtu, 3 Januari 2026 | 07:27 WIB

Menguak Motif di Balik Pembela Investasi Jambi

Minggu, 28 Desember 2025 | 16:37 WIB

Pemandu Sorak Investasi dan Fenomena Suporter Bayaran

Kamis, 25 Desember 2025 | 12:43 WIB

UMP Jambi 2026 Idealnya Bisa Lebih Tinggi Rp200 Ribu

Senin, 22 Desember 2025 | 11:42 WIB

Penghambat Investasi, Modus Dukungan Menjadi Transaksi

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:43 WIB

Ketika Kaum Proletar Membela Kapitalis

Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:52 WIB

Kontribusi Batubara Bagi Pertumbuhan Ekonomi Jambi Kecil

Minggu, 14 Desember 2025 | 13:18 WIB

Eksistensi TUKS dan Regulasi Mengatur Tentang PNBP

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:41 WIB
X