Ia merujuk secara khusus pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengatur syarat mutlak bagi anggota kepolisian yang ingin menduduki jabatan sipil.
“(UU Polri) di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” jelasnya.
Mahfud menekankan bahwa aturan tersebut bersifat limitatif dan tidak memberikan ruang tafsir yang longgar.
Sudah Diperkuat Putusan MK
Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
“Ketentuan terbatas ini sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025,” ujar Mahfud.
Baca Juga: Skandal Tipu-tipu WO Ayu Puspita: 207 Orang Ngadu ke Polisi
Dengan adanya putusan MK tersebut, menurut Mahfud, posisi hukum terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil menjadi semakin jelas dan mengikat.
Ia menegaskan kembali bahwa UU Polri tidak pernah menyebut daftar jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota kepolisian.
“Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri,” kata Mahfud.
Perlu Diatur Lewat Undang-Undang
Mahfud menilai apabila pemerintah atau DPR memang menganggap penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sebagai kebutuhan, maka jalur yang ditempuh harus melalui perubahan undang-undang.
Baca Juga: Pengamat: Putusan Ombudsman Bukan Bukti Pelanggaran Wali Kota Jambi
“Dengan demikian, ketentuan Perkap itu kalau memang diperlukan, itu harus dimasukkan di dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Pengamat: Putusan Ombudsman Bukan Bukti Pelanggaran Wali Kota Jambi
Wali Kota Maulana Serahkan Bantuan Warga Jambi ke Sumatera Barat
Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum
6 Anggota Polri Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kerusuhan di TMP Kalibata
Skandal Tipu-tipu WO Ayu Puspita: 207 Orang Ngadu ke Polisi
Forum Kolaboratif jadi Kunci Penyelesaian Konflik Investasi di Jambi
Hashim Djojohadikusumo Sebut Pengelolaan Pajak hingga Royalti Indonesia Parah
Kasus WO Ayu Puspita, Polisi Ungkap Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Kisah Tragis Pengeroyokan Maut Debt Collector di Kalibata
Rusia Lancarkan Serangan Besar-besaran ke Industri Militer Ukraina