Masalah utamanya nama para guru tersebut belum terdaftar di Dapodik yang menjadi syarat pencairan dana BOS.
Untuk mencari solusi, kepala sekolah bersama Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per orang tua siswa.
Keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sementara yang kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.
Baca Juga: Soal Kasus DAK SMK, Pengamat: Jangan Biarkan “Kancil” Lolos
Namun, kesepakatan tersebut kemudian menimbulkan masalah setelah sebuah LSM melaporkannya ke polisi.
Empat guru diperiksa, dan dua orang diantaranya yakni Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Advokat Jambi Ukir Prestasi di Tingkat Nasional, Raih Juara II Lomba IKADIN
Jelang Nataru, PUPR Kebut Pengerjaan Proyek di Kota Jambi
Lagi - lagi Fadhil Arief Terima Penghargaan
Digitalisasi Parkir Jambi, Modernisasi yang Belum Menyentuh Realitas
Di Singapura, Maulana Siapkan Transformasi Tata Kelola Kota Jambi
Bos BGN Kena Omel DPR, Salah Regulasi saat Minta Anggaran Tambahan untuk MBG
Si Jago Merah Gagal Ngamuk di Misoan Diva Gegara Respon Cepat Damkar
Soal Kasus DAK SMK, Pengamat: Jangan Biarkan “Kancil” Lolos
Natalius Pigai Ultimatum Pemerintah dan Swasta soal Bullying
BGN Pastikan Tak Ada Lagi Kasus Kecelakaan Pangan