Senin, 22 Desember 2025

Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 11:02 WIB
Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara, Hak dan Martabat Dipulihkan (Ist)
Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara, Hak dan Martabat Dipulihkan (Ist)

GEMA LANTANG, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN Luwu Utara, yakni Rasnal dan Abdul Muis Muharram imbas dari perkara dugaan kasus pungutan dana komite sekolah.

Penandatanganan ini dilakukan Prabowo setibanya di Tanah Air dari kunjungan kerja ke Australia dini hari Kamis (13/11).

Keputusan pemberian rehabilitasi oleh Prabowo berlandaskan pada hak prerogatif Presiden Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

Baca Juga: Di Singapura, Maulana Siapkan Transformasi Tata Kelola Kota Jambi

“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi kemudian berkoordinasi ke DPR RI" kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis.

"Melalui bapak Wakil Ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 Luwu Utara,” timpalnya.

Kedua guru tersebut juga dihadirkan untuk bertemu langsung dengan Prabowo. Prabowo menghampiri mereka, bertegur sapa dan bersalaman hingga berfoto bersama dengan penuh kehangatan.

Baca Juga: ‎Si Jago Merah Gagal Ngamuk di Misoan Diva Gegara Respon Cepat Damkar

Prabowo juga pada saat itu langsung menandatangani berkas rehabilitasi yang berisikan pemulihan hak dan nama baik seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana setelah terbukti tidak bersalah atau setelah menjalani hukumannya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa dengan penetapan rehabilitasi dari presiden kepada kedua guru tersebut maka harkat dan martabat keduanya menjadi guru kembali seperti sedia kala.

“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini,” tegas Dasco.

Baca Juga: Bos BGN Kena Omel DPR, Salah Regulasi saat Minta Anggaran Tambahan untuk MBG

Sebelumnya, perkara ini mencuat bermula pada lima tahun silam di Luwu Utara ketika kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X