GEMA LANTANG, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN Luwu Utara, yakni Rasnal dan Abdul Muis Muharram imbas dari perkara dugaan kasus pungutan dana komite sekolah.
Penandatanganan ini dilakukan Prabowo setibanya di Tanah Air dari kunjungan kerja ke Australia dini hari Kamis (13/11).
Keputusan pemberian rehabilitasi oleh Prabowo berlandaskan pada hak prerogatif Presiden Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Baca Juga: Di Singapura, Maulana Siapkan Transformasi Tata Kelola Kota Jambi
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi kemudian berkoordinasi ke DPR RI" kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis.
"Melalui bapak Wakil Ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 Luwu Utara,” timpalnya.
Kedua guru tersebut juga dihadirkan untuk bertemu langsung dengan Prabowo. Prabowo menghampiri mereka, bertegur sapa dan bersalaman hingga berfoto bersama dengan penuh kehangatan.
Baca Juga: Si Jago Merah Gagal Ngamuk di Misoan Diva Gegara Respon Cepat Damkar
Prabowo juga pada saat itu langsung menandatangani berkas rehabilitasi yang berisikan pemulihan hak dan nama baik seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana setelah terbukti tidak bersalah atau setelah menjalani hukumannya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa dengan penetapan rehabilitasi dari presiden kepada kedua guru tersebut maka harkat dan martabat keduanya menjadi guru kembali seperti sedia kala.
“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini,” tegas Dasco.
Baca Juga: Bos BGN Kena Omel DPR, Salah Regulasi saat Minta Anggaran Tambahan untuk MBG
Sebelumnya, perkara ini mencuat bermula pada lima tahun silam di Luwu Utara ketika kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan.
Artikel Terkait
Advokat Jambi Ukir Prestasi di Tingkat Nasional, Raih Juara II Lomba IKADIN
Jelang Nataru, PUPR Kebut Pengerjaan Proyek di Kota Jambi
Lagi - lagi Fadhil Arief Terima Penghargaan
Digitalisasi Parkir Jambi, Modernisasi yang Belum Menyentuh Realitas
Di Singapura, Maulana Siapkan Transformasi Tata Kelola Kota Jambi
Bos BGN Kena Omel DPR, Salah Regulasi saat Minta Anggaran Tambahan untuk MBG
Si Jago Merah Gagal Ngamuk di Misoan Diva Gegara Respon Cepat Damkar
Soal Kasus DAK SMK, Pengamat: Jangan Biarkan “Kancil” Lolos
Natalius Pigai Ultimatum Pemerintah dan Swasta soal Bullying
BGN Pastikan Tak Ada Lagi Kasus Kecelakaan Pangan