Minggu, 21 Desember 2025

Buntut Skandal Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Bakal Telusuri Dugaan Suap Lain

Photo Author
- Minggu, 9 November 2025 | 12:38 WIB
Mengintip barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Ponorogo, Jawa Timur. (YouTube.com / KPK RI)
Mengintip barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Ponorogo, Jawa Timur. (YouTube.com / KPK RI)

Asep menjelaskan, penyerahan uang dilakukan tiga kali dalam kurun Februari hingga November 2025. 

“Total uang yang telah diberikan Yunus Mahatma dalam tiga kali penyerahan mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus,” kata Asep.

Secara rinci, pada Februari 2025, Yunus menyerahkan Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. 

Lalu, pada periode April-Agustus 2025, ia memberikan Rp325 juta kepada Agus.

Terakhir, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan Rp500 juta melalui kerabat Sugiri bernama Ninik.

Baca Juga: Polisi Pastikan Penanganan Insiden Ledakan SMAN 72 Libatkan Densus 88 hingga KPAI

Klaster Kedua: Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Harjono

KPK juga menemukan adanya suap terkait proyek pembangunan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024, dengan nilai proyek sekitar Rp14 miliar. 

Dalam proyek tersebut, Sucipto selaku pihak swasta rekanan rumah sakit diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau senilai Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.

Asep mengungkapkan, uang fee tersebut kemudian diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui dua orang perantara, yakni ajudan bupati, Singgih dan adik bupati, Ely Widodo. 

Aliran dana itu menjadi bukti kuat keterlibatan Sugiri dalam penerimaan suap proyek pemerintah daerah.

“Dari pekerjaan tersebut, SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp1,4 miliar,” ujar Asep.

Baca Juga: ‎Uni Eropa Kutuk Serangan Israel dan Desak Lebanon untuk Menahan Diri

Klaster Ketiga: Gratifikasi dari Pejabat dan Pihak Swasta

Klaster terakhir yang menjerat Sugiri berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak. 

Dalam periode 2023 hingga 2025, Sugiri diduga menerima uang senilai total Rp300 juta, baik dari pejabat internal maupun pihak swasta.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X