Minggu, 21 Desember 2025

Pengamat Sebut IKN Langgar Konstitusi Sejak Awal

Photo Author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 21:40 WIB
Anthony Budiawan menyebut pelanggaran konstitusi dalam pembangunan IKN. (Instagram/ikn_id)
Anthony Budiawan menyebut pelanggaran konstitusi dalam pembangunan IKN. (Instagram/ikn_id)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyoroti tentang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang menurutnya telah melanggar konstitusi.

Menurut Anthony, pelanggaran konstitusi yang dilakukan dalam proyek ambisius era Joko Widodo (Jokowi) ini karena dibentuknya badan otorita.

“Di Indonesia, pemerintah daerah hanya mengenal provinsi, kabupaten, dan kota. Tidak ada yang namanya badan otorita,” ucap Anthony Budiawan dikutip dari siaran podcast bersama Bambang Widjojanto pada Jumat, 31 Oktober 2025.

“Pemerintah daerah ini yang memiliki tanah, bumi, dan air, bukan otorita. Otorita itu sebagai pengelola administrasi,” imbuhnya.

Baca Juga: Sempat Diprotes Kepala Daerah soal Perbedaan Data, Purbaya: Sudah Dicek Berkali-kali

Badan Otorita Bukan Pemerintahan Daerah

Menurut Anthony, semua biaya yang dikeluarkan untuk badan otorita menjadi tidak sah karena tidak berada di dalam hierarki Undang-Undang pemerintahan daerah.

Lahan yang digunakan untuk pembangunan IKN juga menjadi sorotan ketika pembangunannya dilakukan oleh badan otorita.

“Kenapa Badan Otorita bisa dikasihkan dari 256 ribu hektare diambil dari dua kabupaten kalau nggak salah itu diserahkan kepada Badan Otorita? Seperti kita ketahui, bahwa pembentukan pemerintahan daerah hanya bisa dilakukan melalui pemekaran,” jelasnya.

“Tidak boleh tiba-tiba ada satu pemerintah daerah yang mengambil dari daerah lain, di sini pelanggaran waktu pembentukan tidak melalui DPRD tanah yang diambil,” lanjutnya.

Baca Juga: Istana Ungkap 2 Opsi Terkait Polemik Utang Proyek Whoosh

Meski nantinya ada kekhususan pada IKN, namun menurut Anthony, seharusnya bentuknya tetap provinsi.

Ia lantas memberikan contoh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bukan provinsinya menjadi bentuk lain, melainkan Gubernur yang dijabat oleh Sultan Hamengkubuwono X sebagai Raja Jogja.

“Ini kekhususan-kekhususan tapi dia bentuknya provinsi, tetap gubernur,” tambahnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X