Senin, 22 Desember 2025

Soal Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah, Mendagri: Belanjanya Diefisiensikan

Photo Author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 17:07 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi pengelolaan keuangan. (jogja.polri.go.id)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi pengelolaan keuangan. (jogja.polri.go.id)

Pola belanja lama yang berorientasi pada rutinitas birokrasi, menurutnya, harus diubah menjadi pengelolaan yang lebih adaptif terhadap situasi baru.

Baca Juga: Sempat Diprotes Kepala Daerah soal Perbedaan Data, Purbaya: Sudah Dicek Berkali-kali

"Nah ini teman-teman dari daerah, tolong jangan berpikir yang lama digunakan untuk situasi baru," kata Tito.

Fokus ke Program Langsung Menyentuh Masyarakat

Lebih lanjut, Tito meminta seluruh kepala daerah agar lebih cermat dalam menentukan prioritas anggaran dan menekankan bahwa dana sebaiknya digunakan untuk program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Dengan efisiensi tersebut, Tito meyakini pemerintah daerah tetap mampu menggerakkan pembangunan, meski mengalami penurunan dana transfer dari pusat.

"Untuk perencanaan tahun 2026, selain efisiensi belanja jangan gunakan template lama. Ada daerah-daerah yang sukses melakukan itu,” tegas Tito.

Baca Juga: Pemerintah Kebut Pabrik Etanol untuk Energi Terbarukan

“Kabupaten Lahat misalnya. Dia bisa menghemat Rp 425 miliar dari belanja birokrasi dan ternyata bisa," imbuhnya.

Mendagri menambahkan, pemerintah pusat maupun daerah sebenarnya pernah menghadapi situasi serupa pada masa pandemi COVID-19, di mana hampir seluruh pendapatan negara berkurang dan harus dilakukan rasionalisasi.

"Kita juga pernah ngalamin dua kali paling tidak, pada waktu jaman COVID semua daerah semua pendapatan negara berkurang,” ucap Tito.

“Semua dirasionalisasi bahasa kerennya, bahasa lapangannya dipotong. Tapi kita bisa survive," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X