Hakim juga menyebut bahwa pencabutan dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Sandra bersama dua pemohon lain, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, dinyatakan paham konsekuensi hukum dari langkah yang diambil.
“Sehingga, berdasarkan hal tersebut, Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut,” kata Hakim Rios.
“Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari Pemohon,” lanjutnya.
Baca Juga: Wariskan Whoosh dengan Lilitan Utang, Jokowi Ingatkan Manfaat Ekonomi
Aset Mewah yang Kini Jadi Milik Negara
Sebelum mencabut gugatan, Sandra Dewi sempat berjuang mempertahankan sejumlah aset pribadi yang disita Kejaksaan Agung.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan jaksa penuntut umum sebagai pihak termohon.
“Sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam pernyataan resminya, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam persidangan sebelumnya, Sandra beralasan aset yang disita merupakan hasil kerja pribadinya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Jawab Kritikan Hasan Nasbi dengan Hasil Survei
Hal tersebut termasuk dari endorsement, pembelian pribadi, hadiah, hingga barang yang diperoleh setelah perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Kendati demikian, kini, semua harta tersebut secara hukum sah menjadi milik negara.
Titik Akhir Drama Hukum Harvey Moeis
Sebelumnya, Harvey Moeis telah dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Aset-aset mewah, seperti mobil hadiah ulang tahun, perhiasan, dan tas-tas bermerek, ikut disita bersama barang milik Sandra.
Dengan pencabutan gugatan ini, menandakan pula kisah hukum pasangan selebritas itu memasuki babak akhir.
Terlebih, Sandra memilih tunduk pada hukum dan menutup jalur perlawanan dalam sidang gugatan perampasan aset tersebut.
Artikel Terkait
Ancaman Purbaya soal Impor: Siapa Yang Nolak, Saya Tangkap
Kuasa Hukum Nadiem Makarim Buka Suara soal Grup ‘Mas Menteri’
Cak Imin Bilang Gini Soal Puluhan WNI Diduga Terlibat Kerusuhan di Kamboja
Menkeu Purbaya Jawab Kritikan Hasan Nasbi dengan Hasil Survei
Mahfud MD Ungkap Pernah Usul Semua Mantan Presiden Indonesia Jadi Pahlawan Nasional
Kemenhaj Bongkar Rincian Biaya dan Pelayanan Haji 2026
Wariskan Whoosh dengan Lilitan Utang, Jokowi Ingatkan Manfaat Ekonomi
Purbaya dan Aksi Sikat Mafia: Suara Penolakan Dianggap Jeritan Pelaku
Gaya 'Ceplas-ceplos' Purbaya Pikat Publik, Dinilai Bikin 'Baku Tikam' Pejabat Lain
1.500 Warga Cisolok Sukabumi Mengungsi Imbas Banjir Bandang