Senin, 22 Desember 2025

Kasus Korupsi PT Timah: Sandra Dewi Cabut Gugatan

Photo Author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:27 WIB
Menyoroti langkah istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan dalam perampasan aset di kasus korupsi PT Timah. (X.com/@jaksapedia)
Menyoroti langkah istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan dalam perampasan aset di kasus korupsi PT Timah. (X.com/@jaksapedia)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Babak baru kasus korupsi PT Timah kembali menjadi perbincangan hangat sebagian publik di Tanah Air. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa, 28 Oktober 2025, Majelis Hakim resmi menerima pencabutan gugatan keberatan yang diajukan aktris Sandra Dewi terkait penyitaan aset miliknya. 

Langkah ini menjadi sinyal akhir dari perjuangan hukum Sandra dalam membela harta yang terseret kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Pencabutan tersebut sekaligus menegaskan Sandra tidak lagi menempuh jalur perlawanan atas keputusan pengadilan. 

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menegaskan, vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis kini dapat segera dieksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Dari Tas Mewah hingga Emas Batangan, Cerita Sandra Dewi di Balik Sitaan Harta

Hakim Ketua, Rios Rahmanto menilai langkah Sandra merupakan keputusan pribadi yang dilakukan secara sadar dan sukarela. 

Dengan demikian, proses hukum yang sempat tertunda kini dapat dijalankan tanpa hambatan.

“Menyatakan bahwa dengan pencabutan perkara ini maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 Juni 2025, serta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” ujar Hakim Rios dalam persidangan.

Sandra Dewi Nyatakan Tunduk pada Isi Putusan

Dalam permohonannya, Sandra Dewi menyatakan telah menerima dan tunduk terhadap isi putusan yang menjerat suaminya. 

Baca Juga: Purbaya dan Aksi Sikat Mafia: Suara Penolakan Dianggap Jeritan Pelaku

Sikap ini dianggap sebagai bentuk penyerahan diri terhadap proses hukum yang berlaku.

“Pencabutan keberatan dilakukan dengan alasan Pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutur Hakim Rios.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X