Senin, 22 Desember 2025

Prabowo Dorong Sampah Jadi Listrik, PLN Dapat Mandat Baru

Photo Author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 19:32 WIB
Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. (Ist)
Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. (Ist)

1. PSE Listrik, yaitu pengolahan sampah menjadi tenaga listrik,

2. PSE Bioenergi, mencakup biomassa dan biogas,

3. PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan, dan

4. PSE Produk Ikutan Lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Untuk kategori PSE Listrik, kebijakan ini hanya berlaku di kabupaten atau kota dengan volume sampah minimal 1.000 ton per hari, serta memiliki dukungan APBD untuk pengangkutan. 

Baca Juga: BGN Kembalikan Rp70 Triliun Anggaran Tak Terserap MBG

PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik dari fasilitas tersebut dengan harga tetap USD 0,20 per kWh atau sekitar Rp3.160 per kWh, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19.

“PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL,” demikian bunyi Ayat 2 Pasal 5.

Dukungan dan Tanggung Jawab Multi-Pihak

Selain PLN, Perpres juga menugaskan Holding BPI Danantara, BUMN, serta anak usaha BUMN untuk memilih badan usaha pelaksana dan melaksanakan investasi dalam pembangunan fasilitas PSEL. 

“BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, dan/atau BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melakukan (a). pemilihan BUPP PSEL dan/atau (b) pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL,” bunyi ayat 1 pasal 5. 

Pemerintah menerapkan prinsip ‘polluter pays’ atau pencemar membayar, yang menegaskan tanggung jawab setiap individu terhadap sampah yang dihasilkannya.

Baca Juga: Pemerintah Pertahankan Bunga FLPP 5 Persen untuk Rakyat Kecil

Untuk pengolahan bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan, hasil energi dapat digunakan sendiri atau dijual kepada masyarakat dan industri, sebagai substitusi bahan bakar fosil.

Langkah Strategis dan Tantangan Implementasi

Kebijakan ini menandai pergeseran paradigma dalam pengelolaan sampah, yakni dari beban lingkungan menjadi potensi energi. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X