1. PSE Listrik, yaitu pengolahan sampah menjadi tenaga listrik,
2. PSE Bioenergi, mencakup biomassa dan biogas,
3. PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan, dan
4. PSE Produk Ikutan Lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Untuk kategori PSE Listrik, kebijakan ini hanya berlaku di kabupaten atau kota dengan volume sampah minimal 1.000 ton per hari, serta memiliki dukungan APBD untuk pengangkutan.
Baca Juga: BGN Kembalikan Rp70 Triliun Anggaran Tak Terserap MBG
PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik dari fasilitas tersebut dengan harga tetap USD 0,20 per kWh atau sekitar Rp3.160 per kWh, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19.
“PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL,” demikian bunyi Ayat 2 Pasal 5.
Dukungan dan Tanggung Jawab Multi-Pihak
Selain PLN, Perpres juga menugaskan Holding BPI Danantara, BUMN, serta anak usaha BUMN untuk memilih badan usaha pelaksana dan melaksanakan investasi dalam pembangunan fasilitas PSEL.
“BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, dan/atau BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melakukan (a). pemilihan BUPP PSEL dan/atau (b) pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL,” bunyi ayat 1 pasal 5.
Pemerintah menerapkan prinsip ‘polluter pays’ atau pencemar membayar, yang menegaskan tanggung jawab setiap individu terhadap sampah yang dihasilkannya.
Baca Juga: Pemerintah Pertahankan Bunga FLPP 5 Persen untuk Rakyat Kecil
Untuk pengolahan bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan, hasil energi dapat digunakan sendiri atau dijual kepada masyarakat dan industri, sebagai substitusi bahan bakar fosil.
Langkah Strategis dan Tantangan Implementasi
Kebijakan ini menandai pergeseran paradigma dalam pengelolaan sampah, yakni dari beban lingkungan menjadi potensi energi.
Artikel Terkait
Pemadaman Listrik Sumatera, Tim ESDM Lakukan Investigasi Hingga Tegur PLN
2 Januari 2025 PLN Diskon 50 Persen: Bisakah ‘Menabung’ Listrik Murah Setahun ke Depan? Ini Caranya
PT PLN Diskon Listrik Selama 2 Bulan, Ikuti Caranya
PLN Siagakan 1.000 Unit SPKLU di Jalur Mudik Sumatra dan Jawa
Bahlil Tegur Dirut PLN di Rapat DPR Karena Listrik Tak Merata
Bahlil Tegur Bos PLN, Arief Rosyid: Tak Boleh Ada yang Salah
PLN Garap 2 Proyek Pembangkit Panas Bumi di Bengkulu
Janji Hijau PLN: Berlari di Dokumen, Tertatih di Realita
Oversupply Listrik: Lampu Nyala, Duit PLN yang Padam
PLN dan Bayang-bayang Korupsi: Transparansi yang Belum Menyala