Pemerintah berharap program ini dapat menjadi solusi dua arah: mengurangi volume sampah perkotaan sekaligus memperluas pasokan energi terbarukan nasional.
“Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang selanjutnya disebut PSE adalah pengolahan Sampah dengan mesin dan/atau peralatan yang mampu mengolah Sampah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, produk ikutan lainnya, serta mengurangi volume Sampah,” bunyi ayat 5 pasal 1.
Namun, terkait soal kesiapan teknologi hingga dukungan fiskal pemerintah daerah akan menjadi tantangan baru bagi pemerintah.
Artikel Terkait
Pemadaman Listrik Sumatera, Tim ESDM Lakukan Investigasi Hingga Tegur PLN
2 Januari 2025 PLN Diskon 50 Persen: Bisakah ‘Menabung’ Listrik Murah Setahun ke Depan? Ini Caranya
PT PLN Diskon Listrik Selama 2 Bulan, Ikuti Caranya
PLN Siagakan 1.000 Unit SPKLU di Jalur Mudik Sumatra dan Jawa
Bahlil Tegur Dirut PLN di Rapat DPR Karena Listrik Tak Merata
Bahlil Tegur Bos PLN, Arief Rosyid: Tak Boleh Ada yang Salah
PLN Garap 2 Proyek Pembangkit Panas Bumi di Bengkulu
Janji Hijau PLN: Berlari di Dokumen, Tertatih di Realita
Oversupply Listrik: Lampu Nyala, Duit PLN yang Padam
PLN dan Bayang-bayang Korupsi: Transparansi yang Belum Menyala