Senin, 22 Desember 2025

Buntut Panjang Penangkapan ‘Bjorka’: Data 341 Ribu Polisi Diretas

Photo Author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 17:28 WIB
Potret seorang hacker. (ilustrasi)
Potret seorang hacker. (ilustrasi)

“Lepas dari polemik mengenai keaslian dari siapakah Bjorka yang dimaksud? Sepanjang bahwa kepolisian memiliki bukti-bukti kuat," kata Wahyudi dalam keterangan resminya, pada Senin, 6 Oktober 2025.

"Maka, sudah seharusnya proses penegakan hukum dilakukan secara konsisten,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti bahwa kasus kebocoran data terus berulang, meski UU Perlindungan Data Pribadi sudah disahkan sejak 2022 lalu. 

“Sayangnya, dari berbagai kasus tersebut, kerap kali tidak ada proses hukum yang akuntabel, dan korban tidak mendapat pemulihan,” terang Wahyudi.

Menurutnya, debat tentang “Bjorka asli” tak penting dalam konteks hukum siber. 

Baca Juga: Basarnas Resmi Tutup Pencarian Korban Ponpes Al Khoziny

“Dalam ruang digital, siapa pun berhak menggunakan identitas apa pun tanpa perlu dikenal asli atau palsu,” tukas Wahyudi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X