“Lepas dari polemik mengenai keaslian dari siapakah Bjorka yang dimaksud? Sepanjang bahwa kepolisian memiliki bukti-bukti kuat," kata Wahyudi dalam keterangan resminya, pada Senin, 6 Oktober 2025.
"Maka, sudah seharusnya proses penegakan hukum dilakukan secara konsisten,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti bahwa kasus kebocoran data terus berulang, meski UU Perlindungan Data Pribadi sudah disahkan sejak 2022 lalu.
“Sayangnya, dari berbagai kasus tersebut, kerap kali tidak ada proses hukum yang akuntabel, dan korban tidak mendapat pemulihan,” terang Wahyudi.
Menurutnya, debat tentang “Bjorka asli” tak penting dalam konteks hukum siber.
Baca Juga: Basarnas Resmi Tutup Pencarian Korban Ponpes Al Khoziny
“Dalam ruang digital, siapa pun berhak menggunakan identitas apa pun tanpa perlu dikenal asli atau palsu,” tukas Wahyudi.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Penyebab Ledakan Dahsyat di Pertamina EP Subang
Polisi Bakal Tindak Tegas Pelaku Penjarahan di PT IMIP
Dianggap Punya Nilai Pidana, Abraham Samad Diperiksa Polisi
Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Dalam Aksi Demo di Pati
AJI Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan di Serang
Prabowo: Naikkan Pangkat Polisi yang Jadi Korban Kerusuhan
Polisi Ungkap Penemuan Lima Mayat Diduga Satu Keluarga
Terungkap Motif 6 Pos Polisi Jogja-Sleman Dilempar Bom Molotov
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Senilai Rp21 Miliar
Polisi Tangkap Bjorka, Hacker yang Meresahkan Nasabah Bank Swasta