Senin, 22 Desember 2025

Buntut Panjang Penangkapan ‘Bjorka’: Data 341 Ribu Polisi Diretas

Photo Author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 17:28 WIB
Potret seorang hacker. (ilustrasi)
Potret seorang hacker. (ilustrasi)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Hacker yang dikenal dengan nama 'Bjorka' kini menuai sorotan oleh sebagian publik di Tanah Air usai Polda Metro Jaya mengklaim telah menangkap seorang pemuda asal Minahasa berinisial WFT (22) yang disinyalir menjadi sosok di balik akun @bjorkanesiaaa. 

Tak lama setelah kabar penangkapan itu beredar, publik justru dikejutkan dengan bocornya 341 ribu data anggota Polri yang diduga dilakukan oleh sosok asli Bjorka.

Peretasan itu mulanya diungkapkan oleh pakar keamanan siber, Teguh Aprianto lewat akun X @secgron, pada Minggu, 5 Oktober 2025.

“Polisi mengklaim menangkap Bjorka. Padahal yang ditangkap itu cuma faker alias peniru,” tulis Teguh.

Ironinya, kebocoran besar itu muncul hanya berselang sehari setelah polisi mengumumkan keberhasilan mereka menangkap Bjorka. 

Baca Juga: Polisi Tangkap Bjorka, Hacker yang Meresahkan Nasabah Bank Swasta

Data yang bocor disebut mencakup nama, pangkat, nomor HP, hingga alamat email anggota Polri. Peretas yang mengaku sebagai Bjorka asli, bahkan menuding polisi salah tangkap.

Tak lama setelah unggahan itu, file berisi data anggota Polri benar-benar muncul di forum gelap.

Lantas, bagaimana sebenarnya fakta terkini yang dapat menjawab pro-kontra publik di media sosial terkait keaslian pelaku hacker 'Bjorka' oleh Polda Metro Jaya? Berikut ini ulasan selengkapnya. 

Polisi Masih Dalami Identitas Pelaku

Polda Metro Jaya tak menampik masih belum terkuak tentang sosok sebenarnya Bjorka yang ditangkap. 

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menyebut penyelidikan masih berjalan, terutama terkait jejak digital WFT.

“Everybody can be anybody di internet, siapapun bisa jadi siapa saja di internet,” kata Reonald di Polda Metro Jaya, pada Senin, 6 Oktober 2025. 

Baca Juga: Update Praperadilan Nadiem Makarim, Ahli Bongkar Audit BPKP Bukan Bukti Sah

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X