GEMA LANTANG, JAKARTA -- Kabar soal program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang pernah menyita perhatian publik kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Melalui putusan ini MK telah mengubah konsep Tapera yang semula bersifat pungutan memaksa menjadi sukarela.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK di Jakarta pada Senin 29 September 2025.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya.
Baca Juga: DPR Setuju Kementerian BUMN jadi Badan, Begini Nasib ASN Kementerian
Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan istilah ‘tabungan’ dalam Tapera tidak dapat diperlakukan layaknya pungutan resmi yang memaksa, seperti pajak.
Menurutnya, adanya kewajiban bagi pekerja menjadi peserta Tapera telah menggeser hakikat tabungan yang seharusnya bersifat sukarela.
“Penyematan istilah ‘tabungan’ dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pekerja karena diikuti unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta,” kata Saldi.
Majelis hakim memutuskan secara bulat tanpa dissenting opinion. MK menilai iuran wajib dalam Tapera tidak lagi mencerminkan adanya kebebasan kehendak, sehingga bertentangan dengan konstitusi.
Baca Juga: Ini Pesan Maulana Pasca Kebakaran Hebat Melanda Solok Sipin
Sementara itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang mengatur kewajiban pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta, merupakan ‘pasal jantung’ undang-undang tersebut.
“Karena pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka UU Tapera secara keseluruhan harus dinyatakan inkonstitusional,” tegas Enny.
Permohonan uji materi UU Tapera ini sebelumnya diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan dan pelaku usaha Ricky Donny Lamhot Marpaung.
Artikel Terkait
Nasib Anggaran Rp99 T Jadi Taruhan di Tengah Isu Dapur Fiktif MBG
Komite Reformasi Polri Bakal Jalan 6 Bulan, Tantangan Besar Menanti
Soal Kasus Keracunan MBG, Prabowo: Jangan Dipolitisasi
Prabowo Bawa Pulang Komitmen Investasi hingga Pengembalian Artefak
DPR Setuju Kementerian BUMN jadi Badan, Begini Nasib ASN Kementerian
BGN Ajak UMKM Lokal jadi Pemasok Bahan Baku
CEO Promedia Bilang Gini soal Pencabutan ID Card Liputan
Kenapa BBM Masih Kosong di SPBU Swasta?
BGN Gandeng Kemenkes Perketat Awasi MBG
Prabowo Curhat di Munas PKS: Kaget Parahnya Korupsi di Pemerintahan