Senin, 22 Desember 2025

BGN Gandeng Kemenkes Perketat Awasi MBG

Photo Author
- Senin, 29 September 2025 | 22:04 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin ungkap Kemenkes akan ikut perketat awasi jalannya MBG. (Instagram/bgsadikin)
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin ungkap Kemenkes akan ikut perketat awasi jalannya MBG. (Instagram/bgsadikin)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan turut memantau dengan lebih ketat program makan bergizi gratis (MBG) usai beberapa waktu terakhir menghadapi kasus keracunan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang hadir dalam rapat koordinasi lintas kementerian itu menyatakan bahwa ada beberapa upaya yang akan dilakukan Kemenkes untuk mengawasi pelaksanaan MBG.

Mulai dari pantau persiapan bahan baku makanan hingga layanan kesehatan jika terjadi kasus keracunan.

Baca Juga: CEO Promedia Bilang Gini soal Pencabutan ID Card Liputan

Menkes Budi menegaskan agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki Sertifikat Laik, Higienis, dan Sanitasi (SLHS).

“Sertifikat kebersihan dan layak sanitasi ini kita akan percepat agar supaya semua SPPG yang ada, memenuhi standar dari kebersihan dan standar dari orang-orangnya juga,” ucap Budi Gunadi kepada awak media usai konferensi pers di gedung Kementerian Kesehatan pada Minggu, 28 September 2025.

Mengenai penutupan SPPG yang tidak memiliki SLHS, Budi mengungkapkan hal tersebut ada di ranah Badan Gizi Nasional (BGN).

“Itu sudah dikeluarkan instruksi dari BGN karena itu wewenangnya BGN,” tambahnya.

Baca Juga: Nasib Anggaran Rp99 T Jadi Taruhan di Tengah Isu Dapur Fiktif MBG

Menurut data yang dikeluarkan oleh Kantor Staf Kepresidenan, dapur yang memiliki sertfikat hanya 34 dari total dapur yang sudah ada, yakni 8.583 SPPG untuk keperluan MBG ini.

Selain SLHS, Budi juga membeberkan bahwa Kemenkes akan aktif mengawasi proses persiapan masak MBG.

“Kita akan mengontrol proses dari persiapan makanannya, mulai dari pemilihan bahannya, kemudian juga gimana sih pengolahan makanannya, kemudian penyajiannya seperti apa,” terangnya.

“Itu semua sudah kita sepakati bahwa nanti akan kita bantu bersama-sama biar tidak terjadi lagi seperti ini,” paparnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X