Senin, 22 Desember 2025

PLTU dan Tagihan Sunyi Kesehatan Publik: Ribuan Kematian Dini dan Triliunan Rupiah Melayang

Photo Author
- Selasa, 23 September 2025 | 09:37 WIB
Midarwati (53) berlatar PLTU Nagan Raya, menggendong cucunya yang terkena penyakit ISPA di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Aceh, Rabu 7 Agustus 2024. (Foto: Bithe/Mardili.)
Midarwati (53) berlatar PLTU Nagan Raya, menggendong cucunya yang terkena penyakit ISPA di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Aceh, Rabu 7 Agustus 2024. (Foto: Bithe/Mardili.)

‎Di Aceh, dulunya dikenal dengan udara laut yang bersih, warga sekitar PLTU 1&2 Nagan Raya melaporkan ISPA dan keluhan kulit sejak 2024-2025.

‎"Banyak warga menderita gangguan pernapasan," ujar APEL Green Aceh, yang dimuat oleh Waspada Aceh pada 29 Desember 2024. Laporan ini juga diperkuat oleh Forest Watch Indonesia (FWI).

PLN masih mengandalkan portofolio PLTU yang besar. Data advokasi keuangan berkelanjutan Bank Track menyebut, per Desember 2023 PLN mengoperasikan sekitar 135 unit pembangkit batu bara.

Baca Juga: Bakal Disikat! ‎Menkeu Purbaya Kantongi Nama Penjual Rokok Ilegal

‎Global Energy Monitor mencatat lonjakan PLTU captive juga memperburuk emisi. PLTU captive adalah pembangkit listrik tenaga uap yang khusus dibangun dan dioperasikan untuk memenuhi kebutuhan listrik sektor industri, bukan untuk disalurkan ke jaringan listrik publik (PLN).

‎Polutan Mematikan

‎Ahli kesehatan menegaskan, polutan PLTU, yaitu PM2,5, SO2, NOx, dan logam berat lainnya berkaitan dengan penyakit jantung-pembuluh darah, kanker paru, berat lahir rendah, hingga kematian dini.

‎"Produk samping pembakaran batu bara adalah karsinogen dan toksin kardiorespirasi," tulis tinjauan literatur di Annals of Global Health, seperti dilaporkan PubMed.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Ketimpangan, BBM Satu Harga Satukan Indonesia

Apa artinya? Kebijakan pengendalian emisi yang ketat, pemadaman bertahap unit paling kotor, serta percepatan energi terbarukan adalah "rem darurat" yang bisa segera menurunkan beban kesehatan, seperti juga diingatkan oleh laporan-laporan terbaru soal bauran energi dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) 2025-2034.

‎Tanpa intervensi, beban biaya kesehatan yang kini diam-diam kita bayar, dari kehilangan hari kerja, layanan medis hingga nyawa akan terus menumpuk.(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X