3. Hal yang Perlu Dicermati Publik
RUU Perampasan Aset diketahui pertama kali digagas pada 2009 dan rampung dirancang pada 2012, namun pengesahannya mandek selama belasan tahun, melewati tiga presiden yang belum menepati janji.
Di sisi lain, RUU ini dinilai penting untuk memulihkan kerugian negara akibat kejahatan ekonomi, termasuk korupsi.
Oleh karena itu, para mahasiswa, buruh, dan berbagai kelompok masyarakat kini mendesak agar regulasi ini segera disahkan.
Meski begitu, sejumlah pakar mengingatkan potensi penyalahgunaan. Tanpa pengawasan ketat, RUU ini dikhawatirkan dapat jadi pedang bermata dua, membuka celah bagi penguasa bertindak sewenang-wenang.
Artikel Terkait
4 Kebijakan Baru Menkeu Purbaya yang Jadi Sorotan Publik Setelah Menjabat
Perlindungan Data Pribadi Jadi Alasan KPU Tutup Akses Ijazah Capres-Cawapres
KPK Kembali Periksa Muhamad Haniv soal Dugaan Gratifikasi
Peduli Terhadap Keluarga Berisiko Stunting, Nuraini Bakhtiar Kunjungi Rumah Warga
Kasus Perkelahian di Muaro Jambi Kembali Diungkit Padahal Sudah Selesai
PT SAS dan Masa Depan Jambi: Dialog Jangan Jadi Panggung Provokasi
Karyawan Hotel Restoran dan Kafe Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh 21
Jutaan Lapangan Kerja Ditargetkan Lewat 17 Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah
Menteri LH Pastikan Dampak PT GAG Nikel Bisa Dimitigasi dengan Baik
Gibran Digugat Rp125 Triliun, Sidang Perdata Kembali Ditunda