Rapat itu membahas evaluasi rancangan undang-undang mana saja yang akan dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk segera dibahas di tahun sidang 2025-2026.
Baca Juga: PT SAS dan Masa Depan Jambi: Dialog Jangan Jadi Panggung Provokasi
Kendati masih dalam proses, tuntutan 17 plus 8 hingga kini terus dikawal masyarakat RI untuk memastikan berlangsungnya proses lanjutan dari pihak pemerintah RI.
Terlebih, dalam daftar tuntutan tersebut sebenarnya adanya tenggat waktu yang ditetapkan para demonstran.
2. RUU Perampasan Aset Dituntut Rampung 1 Tahun
Perampungan RUU Perampasan Aset sendiri diketahui termasuk ke dalam tuntutan 1 tahun mendatang.
Dalam daftar tuntutan 17 plus 8, para demonstran meminta DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun 2025 untuk menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi.
Selain itu, pihak pemerintah RI juga dituntut untuk menunjukkan adanya penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.
Andovi da Lopez, salah satu influencer yang turut menyuarakan tuntutan ini, menyebut sudah ada mekanisme hukum lain yang lebih efektif untuk mengatasi masalah pejabat dengan kekayaan tidak wajar.
Baca Juga: Jutaan Lapangan Kerja Ditargetkan Lewat 17 Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah
Kemudian, ia secara spesifik menunjuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai alat yang lebih tepat guna.
RUU tersebut, lanjut Andovi dapat menjadi instrumen untuk menelusuri asal-usul kekayaan seorang pejabat yang gemar memamerkan hartanya.
"Dan ada beberapa mekanisme yang bisa membantu kita untuk mencari tahu, seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," tutur Andovi melalui unggahan Instagram pribadinya @andovidalopez, pada 9 September 2025.
Berkaca dari hal yang disampaikan sang influencer, dorongan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset sebenarnya bukanlah hal yang baru.
Baca Juga: Netizen Sebut Zita Anjani Berusaha Memperbaiki Citranya
Artikel Terkait
4 Kebijakan Baru Menkeu Purbaya yang Jadi Sorotan Publik Setelah Menjabat
Perlindungan Data Pribadi Jadi Alasan KPU Tutup Akses Ijazah Capres-Cawapres
KPK Kembali Periksa Muhamad Haniv soal Dugaan Gratifikasi
Peduli Terhadap Keluarga Berisiko Stunting, Nuraini Bakhtiar Kunjungi Rumah Warga
Kasus Perkelahian di Muaro Jambi Kembali Diungkit Padahal Sudah Selesai
PT SAS dan Masa Depan Jambi: Dialog Jangan Jadi Panggung Provokasi
Karyawan Hotel Restoran dan Kafe Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh 21
Jutaan Lapangan Kerja Ditargetkan Lewat 17 Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah
Menteri LH Pastikan Dampak PT GAG Nikel Bisa Dimitigasi dengan Baik
Gibran Digugat Rp125 Triliun, Sidang Perdata Kembali Ditunda