Senin, 22 Desember 2025

RUU Perampasan Aset Mandek Sejak 2009, Kini Jadi Poin Tuntutan 17 Plus 8

Photo Author
- Senin, 15 September 2025 | 20:52 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjadi sorotan usai pihaknya mendapatkan tuntutan perampungan RUU Perampasan Aset usai aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. (Instagram.com/@puanmaharaniri)
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjadi sorotan usai pihaknya mendapatkan tuntutan perampungan RUU Perampasan Aset usai aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. (Instagram.com/@puanmaharaniri)

Rapat itu membahas evaluasi rancangan undang-undang mana saja yang akan dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk segera dibahas di tahun sidang 2025-2026.

Baca Juga: PT SAS dan Masa Depan Jambi: Dialog Jangan Jadi Panggung Provokasi

Kendati masih dalam proses, tuntutan 17 plus 8 hingga kini terus dikawal masyarakat RI untuk memastikan berlangsungnya proses lanjutan dari pihak pemerintah RI.

Terlebih, dalam daftar tuntutan tersebut sebenarnya adanya tenggat waktu yang ditetapkan para demonstran. 

2. RUU Perampasan Aset Dituntut Rampung 1 Tahun

Perampungan RUU Perampasan Aset sendiri diketahui termasuk ke dalam tuntutan 1 tahun mendatang.

Dalam daftar tuntutan 17 plus 8, para demonstran meminta DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun 2025 untuk menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi.

Selain itu, pihak pemerintah RI juga dituntut untuk menunjukkan adanya penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

Andovi da Lopez, salah satu influencer yang turut menyuarakan tuntutan ini, menyebut sudah ada mekanisme hukum lain yang lebih efektif untuk mengatasi masalah pejabat dengan kekayaan tidak wajar. 

Baca Juga: Jutaan Lapangan Kerja Ditargetkan Lewat 17 Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah

Kemudian, ia secara spesifik menunjuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai alat yang lebih tepat guna. 

RUU tersebut, lanjut Andovi dapat menjadi instrumen untuk menelusuri asal-usul kekayaan seorang pejabat yang gemar memamerkan hartanya.

"Dan ada beberapa mekanisme yang bisa membantu kita untuk mencari tahu, seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," tutur Andovi melalui unggahan Instagram pribadinya @andovidalopez, pada 9 September 2025.

Berkaca dari hal yang disampaikan sang influencer, dorongan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset sebenarnya bukanlah hal yang baru. 

Baca Juga: Netizen Sebut Zita Anjani Berusaha Memperbaiki Citranya

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X