Sabtu, 18 April 2026

Gibran Digugat Rp125 Triliun, Sidang Perdata Kembali Ditunda

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Senin, 15 September 2025 | 20:44 WIB

Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan usai sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepadanya kini kembali ditunda. (Instagram.com/@gibran_rakabuming)
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan usai sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepadanya kini kembali ditunda. (Instagram.com/@gibran_rakabuming)

Idham menekankan, selama proses pencalonan, tidak ada putusan dari Bawaslu, PTUN, maupun Mahkamah Konstitusi yang menyatakan administrasi pasangan calon bermasalah. 

Dengan demikian, menurut KPU, pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024 dinilai sah secara hukum.

Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi, publik hingga kini masih menanti persidangan berikutnya yang dijadwalkan akan kembali digelar di PN Jakarta Pusat pada 22 September 2025 mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X