GEMA LANTANG, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru yang menyasar sektor UMKM.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM).
Lahirnya regulasi ini menyoroti persoalan lambannya kredit UMKM dibandingkan sektor lain. Data OJK per Juli 2025 mencatat kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen secara tahunan.
Baca Juga: Kepala PCO Buka Suara soal Penayangan Video Prabowo di Bioskop
Angka ini jauh di bawah kredit korporasi yang naik 9,59 persen dan tertinggal dari sektor-sektor lain yang melonjak dua digit, seperti pertambangan 20,69 persen dan jasa 19,17 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Ia menyebut aturan baru ini diharapkan bisa memaksa perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk lebih aktif mendukung pelaku usaha kecil.
Baca Juga: Antara Narasi Krisis dan Rasionalitas Dalam Polemik TUKS PT SAS
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” kata Dian dalam keterangan resmi, Senin 15 September 2025.
Menurutnya, kebutuhan UMKM sangat beragam, mulai dari usaha mikro yang butuh akses cepat hingga usaha menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks.
Karena itu, kebijakan ini mencoba memberi jalan agar UMKM lebih mudah mendapatkan pembiayaan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Baca Juga: Soal Pagar Beton Laut Cilincing, Perusahaan Diminta Salurkan CSR
Selain memberi kemudahan, aturan ini juga menekankan pemanfaatan teknologi digital, skema pembiayaan baru, serta insentif bagi bank yang serius menyalurkan kredit UMKM.
Artikel Terkait
Wamen Perdagangan RI Ajak Mahasiswa UM Jambi Perkuat UMKM dan Sumber Daya Manusia Menuju Indonesia Emas 2045
Sri Mulyani Beri Respon Permintaan BGN Tambah Anggaran MBG Rp100 Triliun, Ungkap Banyak UMKM yang akan Terbantu
Bahlil Lahadalia Kembali Buat Peraturan Bagi UMKM Boleh Membeli Gas Elpiji 3 Kg Jika Sudah Punya Izin Usaha
Singgung Maraknya Hijab Impor dari China, Bos BI Sebut Ekonomi RI Bisa Subur dari UMKM Pondok Pesantren
Pemerintah Desa 'Ngomel' Gegara Debu Batubara Ancam UMKM
Prabowo Minta Pengusaha Besar Bantu UMKM dan Rakyat Miskin
Hilirisasi Kelapa Bisa Tembus Rp2.600 Triliun, Mentan Dorong UMKM Bangun Pabrik
Pemkot Jambi Luncurkan Program Pinjaman Tanpa Agunan untuk UMKM
Blok M Hub Diperbaiki, UMKM Diharapkan Betah Pindah dari District Blok M
Pelaku UMKM 'Bahagia' usai Pemkot Jambi Luncurkan Pinjaman Kredit