Sabtu, 18 April 2026

OJK ‘Paksa’ Lembaga Keuangan Dorong UMKM Demi Pemulihan Ekonomi

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Senin, 15 September 2025 | 13:25 WIB

OJK mengeluarkan aturan baru agar UMKM lebih mudah dapat pembiayaan. (ojk.co.id)
OJK mengeluarkan aturan baru agar UMKM lebih mudah dapat pembiayaan. (ojk.co.id)

Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 ini berlaku dua bulan setelah pengesahan.

Dengan langkah ini, OJK ingin menegaskan bahwa UMKM tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan prioritas dalam pemulihan ekonomi nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X