Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 ini berlaku dua bulan setelah pengesahan.
Dengan langkah ini, OJK ingin menegaskan bahwa UMKM tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan prioritas dalam pemulihan ekonomi nasional.
Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 ini berlaku dua bulan setelah pengesahan.
Dengan langkah ini, OJK ingin menegaskan bahwa UMKM tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan prioritas dalam pemulihan ekonomi nasional.
Artikel Terkait
Wamen Perdagangan RI Ajak Mahasiswa UM Jambi Perkuat UMKM dan Sumber Daya Manusia Menuju Indonesia Emas 2045
Sri Mulyani Beri Respon Permintaan BGN Tambah Anggaran MBG Rp100 Triliun, Ungkap Banyak UMKM yang akan Terbantu
Bahlil Lahadalia Kembali Buat Peraturan Bagi UMKM Boleh Membeli Gas Elpiji 3 Kg Jika Sudah Punya Izin Usaha
Singgung Maraknya Hijab Impor dari China, Bos BI Sebut Ekonomi RI Bisa Subur dari UMKM Pondok Pesantren
Pemerintah Desa 'Ngomel' Gegara Debu Batubara Ancam UMKM
Prabowo Minta Pengusaha Besar Bantu UMKM dan Rakyat Miskin
Hilirisasi Kelapa Bisa Tembus Rp2.600 Triliun, Mentan Dorong UMKM Bangun Pabrik
Pemkot Jambi Luncurkan Program Pinjaman Tanpa Agunan untuk UMKM
Blok M Hub Diperbaiki, UMKM Diharapkan Betah Pindah dari District Blok M
Pelaku UMKM 'Bahagia' usai Pemkot Jambi Luncurkan Pinjaman Kredit