Meski demikian, seluruh dokumen perizinan PT GAG Nikel disebut telah lengkap, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga pinjam pakai kawasan hutan.
“Dari hasil pengawasan kami, kegiatan tambang PT GAG Nikel secara umum telah memenuhi kaidah-kaidah lingkungan,” terangnya,
Baca Juga: Gubernur Elisa Kambu Klaim Pulau Gag Tidak Tercemar Tambang Nikel
Mengenai pencemaran, Hanif mengungkapkan bahwa hal tersebut memang terjadi tetapi masih bisa ditoleransi dan akan dilakukan pengawasan.
“Tidak ditemukan indikasi pencemaran berat, hanya pelanggaran minor yang masih dalam batas toleransi dan akan terus diawasi,” imbuhnya kala itu.
Artikel Terkait
Klaim Target Swasembada Pangan, Mentan: Kerja Anak Bangsa
OJK ‘Paksa’ Lembaga Keuangan Dorong UMKM Demi Pemulihan Ekonomi
4 Kebijakan Baru Menkeu Purbaya yang Jadi Sorotan Publik Setelah Menjabat
Perlindungan Data Pribadi Jadi Alasan KPU Tutup Akses Ijazah Capres-Cawapres
KPK Kembali Periksa Muhamad Haniv soal Dugaan Gratifikasi
Peduli Terhadap Keluarga Berisiko Stunting, Nuraini Bakhtiar Kunjungi Rumah Warga
Kasus Perkelahian di Muaro Jambi Kembali Diungkit Padahal Sudah Selesai
PT SAS dan Masa Depan Jambi: Dialog Jangan Jadi Panggung Provokasi
Karyawan Hotel Restoran dan Kafe Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh 21
Jutaan Lapangan Kerja Ditargetkan Lewat 17 Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah