GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif terhadap 21 perusahaan yang diklaim memicu bencana longsor di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 17 Juli 2025.
Bencana tersebut juga berdampak pada banjir yang melanda Bekasi dan Jakarta. Perusahaan-perusahaan ini diketahui membangun properti di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi.
Baca Juga: Gubenur Jateng Ahmad Luthfi Sambut JPP Promedia Bahas Sinergi Media
Perihal itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sanksi dijatuhkan setelah pengawasan lapangan KLH menemukan bukti kerusakan lingkungan yang parah akibat alih fungsi lahan.
"Hasil pengawasan lapangan KLH mengungkapkan bahwa penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali," ujar Hanif dalam pernyataannya di Jakarta, pada Kamis, 17 Juli 2025.
Baca Juga: Viral Dugaan Balap Liar Berujung Ricuh di Jakpus: Warung Dijarah
Hanif menambahkan, lemahnya pengendalian tata ruang dan menjamurnya bangunan tanpa persetujuan lingkungan yang sah turut memperburuk situasi.
Di sisi lain, aktivitas pembangunan yang tidak terkendali disebut menjadi penyebab utama gangguan pada keseimbangan lingkungan kawasan hulu di Puncak Bogor.
Lebih lanjut, Hanif menyatakan sebagian besar bangunan dari 21 perusahaan yang disanksi dibangun di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.
Baca Juga: Mensos Ungkap Alasan 7 Juta Penerima Bansos Dicoret dari Daftar
Adapun, 8 perusahaan di Puncak Bogor diketahui memiliki persetujuan lingkungan yang tumpang tindih dengan DELH milik PTPN I.
Selain pencabutan izin, KLH juga memberikan sanksi administratif berupa paksaan kepada 13 perusahaan lainnya yang beroperasi di kawasan Puncak Bogor.
Hanif menegaskan, sanksi paksaan pemerintah akan diberlakukan terhadap pelanggaran yang menimbulkan ancaman besar terhadap lingkungan, berdampak luas, dan berpotensi menimbulkan kerugian signifikan jika tidak segera ditindaklanjuti.
Artikel Terkait
Olahraga Dipajaki 10 Persen, Menpora: Pemerintah Punya Hak Ambil Kontribusi
Anies Kritik Presiden RI Sering Absen di Forum PBB, PDIP: Tidak Salah
Panggilan Kedua, Nadiem Makarim Didampingi Hotman Paris Tiba di Kejagung
Nadiem Makarim Tak Banyak Komentar Usai Diperiksa Kejagung
DPR Soroti Akun Ganda Medsos, Minta Platform Batasi Satu Orang Satu Akun
Mentan Amran Sebut Ada Pejabat Kementan Jadi DPO Kasus Mafia Pangan
Prabowo Akan Tetap Nego Meski Tarif AS untuk RI Sudah Turun
Amran Sulaiman Ungkap Modus Pengoplosan Beras, Kerugian Capai Rp99 Triliun
Istana Umumkan Upacara Kemerdekaan Tahun Ini Digelar di Jakarta
Mensos Ungkap Alasan 7 Juta Penerima Bansos Dicoret dari Daftar