Sabtu, 18 April 2026

21 Perusahaan di Puncak Bogor Kena Sanksi KLH Akibat Insiden Longsor

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Kamis, 17 Juli 2025 | 14:08 WIB

Ilustrasi sebuah insiden longsor. (Unsplash.com/Max)
Ilustrasi sebuah insiden longsor. (Unsplash.com/Max)

"Sanksi paksaan pemerintah diberikan jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan," tukasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X