“Kami perlu memastikan bahwa setiap jemaah yang berangkat benar-benar memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan,” tambahnya.
Baca Juga: Zohran Mamdani Resmi Jadi Cawako Muslim Pertama di New York
“Pemerintah Indonesia juga perlu diberikan kemudahan dalam legalitas operasional layanan kesehatan haji selama di Arab Saudi,” terangnya.
Ia lantas menyebutkan bahwa persoalan penyelenggaraan kesehatan haji adalah tanggung jawab bersama.
Mengenai istitha'ah kesehatan jemaah haji ini, Kemenkes telah memberikan aturan tegas dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istitha’ah Kesehatan Haji.
Baca Juga: Tarif Ojol Naik 15 Persen, Kemenhub Kini Klaim Keputusan Itu Belum Final
Dalam aturan itu melingkupi kriteria kesehatan jemaah dengan melakukan pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, serta kemampuan melakukan aktivitas keseharian.
Kemenkes juga mendorong Kemenag dan BP Haji untuk menyosialisasikan dan mengintegrasikan persyaratan istitha’ah kesehatan ke dalam sistem pendaftaran dan pelunasan biaya haji.
Kemudian dari pemerintah juga diharapkan menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan yang memadai untuk pemeriksaan jemaah.
Artikel Terkait
Respon Kepala BGN Usai Dicecar DPR soal MBG di Daerah Terpencil
Tarif Ojol Naik 15 Persen, Kemenhub Kini Klaim Keputusan Itu Belum Final
Zohran Mamdani Resmi Jadi Cawako Muslim Pertama di New York
Isak Tangis Anggota DPR Pecah Saat Fadli Zon Jelaskan Kekerasan Mei 1998
Kejagung Sita Rp1,37T dari Kasus Korupsi CPO, Total Sitaan Rp 13T
TUKS Batubara di Cagar Budaya, Jefri: Kenapa Tidak Dipersoalkan?
Direktur RS Indonesia dan Seluruh Keluarganya Tewas Setelah Diserang Israel
Johnny G Plate Bakal Diperiksa di Balik Jeruji Sukamiskin
Bahlil Tegur Dirut PLN di Rapat DPR Karena Listrik Tak Merata
Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Kerja Sama Rp438 Triliun