Rincian layanan bandara yang disebutkan oleh Wamildan seperti biaya lepas landas, pendaratan, sewa ruangan, sewa ruangan bandara, bea masuk suku cadang, dan parkir pesawat yang semuanya dibayar oleh pihak maskapai.
Biaya yang dikeluarkan itu sebagian besar juga dikenakan pajak.
“Ada biaya terkait layanan di bandara, lalu ada take off landing fee yang harus kami bayar dan itu belum termasuk pajak,” ungkap Wamildan.
“Jadi semua transaksi yang kami lakukan terkait avtur dan pembayaran jasa pelayanan bandara termasuk sewa ruangan kami di bandara terikat dengan pajak,” ucapnya.
“Belum kami sampaikan ada bea masuk dari suku cadang yang masuk ke Indonesia, itu juga kena pajak,” imbuhnya.
Garuda memiliki margin tipis karena pesawat full service
Dalam momen itu, Wamildan juga membongkar jika Garuda memiliki margin tipis karena maskapai tersebut memilih untuk full service.
Artikel Terkait
Tindaklanjuti Hasil Audiensi Bersama Asosiasi Tenaga Honorer, Komisi I DPRD Jambi konsultasi ke BKN
Ini Pesan Bupati Batanghari, Fadhil Arief Untuk Sekda Mula P Rambe
Jelang Pelantikan Walikota Jambi, Maulana Bilang Gini
Donald Trump Ancam Rusia Jika Perang di Ukraina Tidak Segera Berakhir
Pentagon Kerahkan Ribuan Tentara Ke Perbatasan AS-Meksiko
100 Hari Era Prabowo: Presiden RI Minta Penegak Hukum Tindak Perusahaan ‘Nakal’ hingga Target Semua Anak Indonesia Makan Bergizi