“Setidaknya mereka udah lah, jangan jadi janji, tapi faktanya. Jangan janji manis, udah itu aja sih,” tutur Agus.
Langkah Hukum
Agus Salim melalui kuasa hukumnya, Rizaldi Hendriawan, telah melaporkan Denny Sumargo, Novi, Garry, dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya pada 6 Januari 2025.
Mereka dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dana sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP.
Pada Rabu, 15 Januari 2025, Agus menjalani pemeriksaan terkait laporannya tersebut. Langkah ini ia tempuh demi memperjuangkan haknya atas dana donasi yang seharusnya digunakan untuk pengobatan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memunculkan perdebatan terkait pengelolaan dana donasi serta tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Artikel Terkait
Sering Terjadi Kecelakaan, DPRD Provinsi Jambi Panggil Pihak BPJN
Kobaran Api di Sumur Minyak Ilegal Drilling Masih Aktif
Fadhil Arief Ajak Membangun Batanghari Perlu Kekompakan Bersama
Fadhil-Bakhtiar Jadi Referensi Bagi Yang Ingin Membangun Batanghari
Komisi I DPRD dan Damkar Provinsi Jambi Lakukan Study Banding ke Satpol PP Sumatera Selatan
Istana Akhirnya Tanggapi Usulan DPD Soal Makan Bergizi Gratis Dibiayai dari Zakat: Memalukan!