Senin, 22 Desember 2025

Agus Salim Tak Terima Uang Donasi Pengobatannya Diserahkan Korban Bencana, Minta Densu Tepati Janji hingga Merasa Dipandang Rendah

Photo Author
RK
- Kamis, 16 Januari 2025 | 17:29 WIB
Agus Salim dan lawyer saat jumpa pers membahas kasus uang donasinya (instagram.com/pratiwinoviyanthi_real2) (Gema Lantang )
Agus Salim dan lawyer saat jumpa pers membahas kasus uang donasinya (instagram.com/pratiwinoviyanthi_real2) (Gema Lantang )

“Setidaknya mereka udah lah, jangan jadi janji, tapi faktanya. Jangan janji manis, udah itu aja sih,” tutur Agus.

 

Langkah Hukum

 

Agus Salim melalui kuasa hukumnya, Rizaldi Hendriawan, telah melaporkan Denny Sumargo, Novi, Garry, dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya pada 6 Januari 2025. 

 

Mereka dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dana sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP.

 

Pada Rabu, 15 Januari 2025, Agus menjalani pemeriksaan terkait laporannya tersebut. Langkah ini ia tempuh demi memperjuangkan haknya atas dana donasi yang seharusnya digunakan untuk pengobatan.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memunculkan perdebatan terkait pengelolaan dana donasi serta tanggung jawab pihak-pihak terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X