Senin, 22 Desember 2025

Agus Salim Tak Terima Uang Donasi Pengobatannya Diserahkan Korban Bencana, Minta Densu Tepati Janji hingga Merasa Dipandang Rendah

Photo Author
RK
- Kamis, 16 Januari 2025 | 17:29 WIB
Agus Salim dan lawyer saat jumpa pers membahas kasus uang donasinya (instagram.com/pratiwinoviyanthi_real2) (Gema Lantang )
Agus Salim dan lawyer saat jumpa pers membahas kasus uang donasinya (instagram.com/pratiwinoviyanthi_real2) (Gema Lantang )

GEMALANTANG.COM - Polemik pengalihan dana donasi senilai Rp1,3 miliar yang seharusnya digunakan untuk pengobatan Agus Salim, korban penyiraman air keras, semakin memanas.

 

Agus Salim secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya terhadap Denny Sumargo dan pihak yayasan yang memutuskan mengalihkan dana tersebut tanpa persetujuannya.

 

Agus Salim merasa dirinya tidak diperlakukan dengan adil. Dalam keterangannya, ia mengkritik Denny Sumargo sebagai publik figur yang seharusnya memahami dan menghormati hukum.

Baca Juga: Pengakuan Keluarga Soal Kasir Wanita yang Terjebak di Kebakaran Glodok Plaza hingga Damkar Bikin Regu Khusus demi Temukan Korban

“Saya sangat kecewa. Ketika mental saya sudah mulai stabil, kasus ini malah membuat saya semakin terpuruk. Kondisi saya masih sakit, banyak luka-luka, dan perlakuan mereka ini sangat menyakitkan,” ujar Agus Salim, seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.

 

Ia juga menegaskan bahwa seorang figur publik seperti Denny Sumargo seharusnya bertindak lebih bijaksana. 

 

“Mereka adalah publik figur yang seharusnya paham hukum, tapi malah memperlakukan saya seperti ini. Saya merasa dipandang rendah. Saya manusia biasa, punya hati. Mengapa mereka tega melakukan ini kepada saya?” lanjutnya dengan nada penuh emosi.

Baca Juga: Nikita Mirzani Buat Laporan Pengeroyokan yang Dilakukan Razman Arif, Pengacara Vadel Mengaku Dipukuli Sang Selebritis, Mana yang Benar?

Dana donasi yang awalnya dikumpulkan untuk membantu biaya pengobatan mata Agus Salim ternyata dialihkan ke korban bencana alam di Lewotobi, Nusa Tenggara Timur (NTT), tanpa persetujuan darinya. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X