GEMALANTANG.COM -- Nikah siri masih menjadi buah bibir di tengah masyarakat, nikah siri yang diperbolehkan dalam hukum Islam adalah nikah yang syarat dan rukun nikahnya telah terpenuhi.
Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama yang artinya tidak sah menurut peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Wakil MPR-RI Sebut, Wacana Menag Nikah di KUA Untuk Semua Agama Menimbulkan Keresahan Masyarakat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Dalam aturan ini sangat jelas bahwa PNS dilarang nikah siri atau pernikahan tanpa pencatatan yang sah.
Dalam peraturan PNS, menikah siri diartikan dengan hidup tanpa ikatan perkawinan yang sah, hal ini tentu melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi
Baca Juga: Kabar Gembira!! PNS Bakal Terima Uang Makan, dan Kenaikan Gaji 8 Persen
"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," bunyi pasal 14.
Apabila PNS melakukan pelanggaran tersebut, maka PNS akan menerima hukuman disiplin berat. Tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pasal 8 ayat 4 yang berbunyi jenis Hukuman Disiplin berat terdiri atas:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Artikel Terkait
Kasus Judi Online Meroket, "Velocity Of Money" Hingga Ratusan Triliun Rupiah
Pemerintah Makin Gencar Blokir Situs Judol, Iklan Judol Makin Gencar Gempur Media Sosial
Menteri Kominfo RI Meradang Lihat Judi Online Gerogoti Indonesia
Kementerian PAN-RB Telah Setujui Formasi PPPK, Calon ASN, dan CPNS, Kabupaten Batanghari Segera Menyusul
Judi Online Seperti Hantu, Ketum LPKNI Minta Menkominfo Bacakan Ayat Pengusir Hantu
Ini Daerah Yang Telah Mencairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Pada 2 Mei
Pantasan Banyak Yang Berebut Jadi Kepala Desa, Ternyata Bakal Ada Uang Pensiun
Diresmikan Presiden Jokowi, Kepala Desa Bisa Menjabat Selama 16 Tahun
Siap-siap Yang Tamat SMA dan SMK, Masuk Sekolah Kedinasan Langsung Dapat Pekerjaan
Hindari Komoditas Politik, Ombudsman RI Minta Seleksi CASN Ditunda Sampai Selesai Pilkada