Minggu, 21 Desember 2025

Ada Sanksi Berat Bagi PNS Jika Ketahuan dan Terbukti Menikah Siri

Photo Author
- Rabu, 8 Mei 2024 | 14:28 WIB
Sanksi Berat Bagi ASN atau PNS Jika Ketahuan dan Terbukti Melakukan Nikah Siri (Gemalantang.com/ilustrasi nikah siri/sumber : google)
Sanksi Berat Bagi ASN atau PNS Jika Ketahuan dan Terbukti Melakukan Nikah Siri (Gemalantang.com/ilustrasi nikah siri/sumber : google)

GEMALANTANG.COM -- Nikah siri masih menjadi buah bibir di tengah masyarakat, nikah siri yang diperbolehkan dalam hukum Islam adalah nikah yang syarat dan rukun nikahnya telah terpenuhi.

Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama yang artinya tidak sah menurut peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Wakil MPR-RI Sebut, Wacana Menag Nikah di KUA Untuk Semua Agama Menimbulkan Keresahan Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Dalam aturan ini sangat jelas bahwa PNS dilarang nikah siri atau pernikahan tanpa pencatatan yang sah.

Dalam peraturan PNS, menikah siri diartikan dengan hidup tanpa ikatan perkawinan yang sah, hal ini tentu melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi

Baca Juga: Kabar Gembira!! PNS Bakal Terima Uang Makan, dan Kenaikan Gaji 8 Persen

"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," bunyi pasal 14.

Apabila PNS melakukan pelanggaran tersebut, maka PNS akan menerima hukuman disiplin berat. Tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pasal 8 ayat 4 yang berbunyi jenis Hukuman Disiplin berat terdiri atas:

Baca Juga: Kementerian PAN-RB Telah Setujui Formasi PPPK, Calon ASN, dan CPNS, Kabupaten Batanghari Segera Menyusul

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X