Senin, 22 Desember 2025

Wakil MPR-RI Sebut, Wacana Menag Nikah di KUA Untuk Semua Agama Menimbulkan Keresahan Masyarakat

Photo Author
- Selasa, 27 Februari 2024 | 19:52 WIB
Wakil MPR-RI Sebut, Wacana Menag Nikah di KUA Untuk Semua Agama Menimbulkan Keresahan Masyarakat  (Gema Lantang )
Wakil MPR-RI Sebut, Wacana Menag Nikah di KUA Untuk Semua Agama Menimbulkan Keresahan Masyarakat (Gema Lantang )

Gemalantang.com - Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengatakan bahwa mulai tahun 2024 ini Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjadi tempat pernikahan untuk seluruh agama.

Hal itu dikatakannya saat Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).

"Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Gus Yaqut.

Namun wacana Kementerian Agama ini mendapat kritikan dari Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan Agama, Hidayat Nur Wahid.

Ia mengkritik rencana Menteri Agama yang ingin menjadikan pencatatan nikah seluruh agama terpusat di Kantor Urusan Agama (KUA).

HNW sapaan akrabnya menjelaskan, rencana tersebut tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia, aturan yang berlaku termasuk amanat UUD NRI 1945, dan justru malah bisa menimbulkan masalah sosial dan psikologis di kalangan non Muslim, dan bisa menimbulkan inefisiensi prosedural.

Ia menjelaskan, pengaturan pembagian pencatatan nikah yang berlaku sejak Indonesia merdeka yakni Muslim di KUA dan non Muslim di Pencatatan Sipil selain mempertimbangkan toleransi juga sudah berjalan baik, tanpa masalah dan penolakan yang berarti.

Baca Juga: Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Baca Juga: Ini Pesan Fadhil Arief Kepada Penyuluh Agama Kabupaten Batanghari

Baca Juga: Hadiri Sidang Senat Terbuka Institut Agama Islam, Ini Pesan Fadhil Arief Kepada Wisudawan

Maka usulan Menag itu jadi ahistoris dan bisa memicu disharmoni ketika pihak calon pengantin non Muslim diharuskan pencatatan nikahnya di KUA yang identik dengan Islam.

Faktor sejarah terkait pembagian pencatatan pernikahan itu harusnya dirujuk, agar niat baik Menag tidak malah offside atau melampaui batas.

Apalagi soal menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah semua Agama yang berdampak luas dan melibatkan semua umat beragama belum pernah dibahas dengan Komisi VIII DPR-RI.

"Banyak warga yang kami temui saat reses, merasa resah dan menolak rencana program yang diwacanakan Menag tersebut,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menjelaskan, asal muasal KUA adalah institusionalisasi dari jabatan Penghulu yang jauh sebelum kemerdekaan Indonesia sudah bertugas mencatatkan pernikahan dan urusan keagamaan lainnya bagi warga Muslim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X