Gemalantang.comĀ - Setiap tahunnya Pengadilan Agam ( PA ) Muara Bulian kurang lebih memproses kasus gugatan perkara perceraian mencapai 600 perkara, termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Pada tahun 2022 lalu dari 600 perkara perceraian yang diproses PA Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari 10 diantaranya ASN Batang Hari yang di sidang.
Dari perkara perceraian dikalangan ASN tersebut, berbagai persoalan, hingga persoalan perselingkuhan.
Selain itu, perkara perceraian kerap hubungan rumah tangga yang tidak dapat dipertahankan hingga menimbulkan pertikaian yang berkepanjangan.
Dan proses gugatan perceraian menjadi jalan untuk memutus hubungan pernikahan yang dijalani selama ikatan pernikahan berlangsung
Rusdi Lubis Humas Pengadilan Agama ( PA ) Muara Bulian, menjelaskan kasus gugatan perceraian yang telah diputuskan oleh hakim Pengadilan Agama yang dominan penyebab terjadinya gugatan perceraian dilakukan isteri akibat faktor ekonomi dan perselingkuhan
" Ada 10 ASN Batang Hari ikut menjadi korban gugatan perceraian diantaranya 7 kasus dilakukan gugatan isteri dan 3 kasus cerai talak dilakukan suami, yang dominan perceraian ASN akibat perselingkuhan," terangnya, Kamis (16/2/2023).
Sementara diawal tahun 2023 ini, Pengadilan Agama Muara Bulian telah menerima 80 perkara yang trend gugatan perceraian dilakukan oleh isteri.
" Untuk ASN di tahun 2023 terdapat 2 kasus pengaduan masuk untuk diproses dalam sidang perceraian," tuturnya. (RYD)