GEMALANTANG.COM -- Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 25 April 2024 lalu.
UU Nomor 3 Tahun 2024, mengatur soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat mencalonkan dirinya kembali pada untuk periode berikutnya, sehingga total masa jabatan kades mencapai 16 tahun.
Baca Juga: Ribuan Pelajar SMP Muaro Jambi Bawakan Senandung Jolo, Bikin MURI Bertekuk Lutut
Hal itu tercantum pada Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2024, yang berbunyi sebagai berikut:
"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan" bunyi ayat (1)
Baca Juga: Era Fadhil-Bakhtiar UHC Kepesertaan BPJS Kesehatan Menjadi 96,66 Persen
"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada (ayat 1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut" bunyi ayat (2).
Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur syarat wajib bagi tokoh masyarakat yang ingin maju mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Baca Juga: Realisasikan Program Gotong Royong, Wabup Bakhtiar Tanam Bibit Pohon Kelapa di Desa Terusan
Artikel Terkait
Simak!!! Provinsi Jambi Kantongi 117 Wilayah Pertambangan Rakyat
Paling Berperan di Desa, Ini Gaji Ketua RT Dibeberapa Daerah
Relaksasi Diperpanjang Hingga Mei 2024, Ini HET Beras Premium di Provinsi Jambi
Kasus Judi Online Meroket, "Velocity Of Money" Hingga Ratusan Triliun Rupiah
Pemerintah Makin Gencar Blokir Situs Judol, Iklan Judol Makin Gencar Gempur Media Sosial
Menteri Kominfo RI Meradang Lihat Judi Online Gerogoti Indonesia
Kementerian PAN-RB Telah Setujui Formasi PPPK, Calon ASN, dan CPNS, Kabupaten Batanghari Segera Menyusul
Judi Online Seperti Hantu, Ketum LPKNI Minta Menkominfo Bacakan Ayat Pengusir Hantu
Ini Daerah Yang Telah Mencairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Pada 2 Mei
Pantasan Banyak Yang Berebut Jadi Kepala Desa, Ternyata Bakal Ada Uang Pensiun