Gemalantang.com - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk saat ini tidak mudah, karena ada jutaan tenaga honorer yang berlomba jadi PNS.
PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan publik.
PNS jufa merupakan pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
Bicara soal gaji PNS, itu bervariasi tergantung golongan yang dimiliki seorang PNS itu sendiri.
Untuk tahun 2024 ini kabar gembira bagian PNS, karena pemerintah pusat akan menaikkan gaji sebesar 8 persen.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Menaikkan Gaji Pokok Pensiun PNS, PPPK Hingga TNI-POLRI
Baca Juga: Belum Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, Baca Selengkapnya Disini
Baca Juga: Fadhil Arief Sebut, Tak Ada Ruang Bagi PNS Yang Malas-malasan
Selain itu juga akan mendapatkan uang tambahan berupa uang makan yang besarnya bervariasi sesuai golongan.
Uang tambahan ini akan cair pada bulan Februari 2024, berdasarkan perhitungan kerja di bulan Januari.
Uang tambahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Besaran Uang Makan PNS.
Menurut PMK tersebut, uang makan PNS diberikan sesuai dengan kehadiran mereka.
Jika tidak dalam masa cuti atau dalam perjalanan dinas, maka PNS akan mendapatkan uang makan penuh sesuai dengan golongan mereka.
Berikut ini adalah besaran uang makan PNS berdasarkan golongan:
– Golongan I: Rp 35.000 per hari
Artikel Terkait
Rumah RW di Sungai Pulai Mau Disita Oknum PNS di Pemkab Batanghari
Minta Retribusi Karcis Resmi, Oknum PNS Dishub Ini Ditangkap Resmob Polda Jambi
95 Guru PNS di Batanghari Memasuki Masa Pensiun
Fadhil Arief Sebut, Tak Ada Ruang Bagi PNS Yang Malas-malasan
Belum Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, Baca Selengkapnya Disini
Pemerintah Pusat Menaikkan Gaji Pokok Pensiun PNS, PPPK Hingga TNI-POLRI