Rabu, 27 September 2023

Rumah RW di Sungai Pulai Mau Disita Oknum PNS di Pemkab Batanghari

- Senin, 21 November 2022 | 17:09 WIB
Rumah RW di Sungai Pulai Mau Disita Oknum PNS di Pemkab Batanghari
Rumah RW di Sungai Pulai Mau Disita Oknum PNS di Pemkab Batanghari

GEMALANTANG.COM, MUARA BULIAN - RW, seorang petani dari Desa Sungai Pulau, Kecamatan Muara Tembesi, akhirnya mengadukan persoalannya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Kabupaten Batanghari, Ahad (20/11/2022) siang.

Ia tak sanggup lagi mengangsur tunggakan utang dari seorang terduga rentenir, yang ternyata berstatus sebagai PNS di Lingkup Pemkab Batanghari.

Kedatangan RW ke kantor LPKNI diterima oleh Ketua LPKNI DPD Batanghari, Eso Pamenan yang didampingi Ketua Divisi Perbankan LPKNI Pusat, Wilson Siddiq, CLA.P, CIR.P. RW mengaku meminjam uang sebesar Rp 10 juta pada 3 Maret 2020 lalu. Diketahui, angsuran pertama jatuh pada 3 April 2020, dan akan berakhir pada angsuran ke 36 di tanggal 3 Maret 2023. " Namun, klien kita ini menerima uang Rp 9.550.000, karena dipotong biaya admin sebesar Rp 450ribu. RW juga telah menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminannya," ungkap Ketua LPKNI Batanghari, Eso Pamenan.


Kata RW, angsuran per bulan yang ia bayarkan sebanyak Rp 678 ribu, dan ditransfer langsung ke rek BRI atas nama AG, sang oknum PNS yang nyambi sebagai rentenir. "Saya sudah bayar cicilan sebanyak 25 kali, dengan total uang Rp 16.950.000," tutur RW.

Masalahnya, dalam perjalanan pinjaman yang diangsur selama 36 bulan itu, RW sempat menunggak. Kemudian secara sepihak rentenir ini mengubah perjanjian yang bersifat paksaan terhitung Maret 2022. "Jadi tunggakan dan denda tersebut berubah menjadi pokok pinjaman," tutur Eso.

Karena itu, kata Eso, tindakan pemaksaan yang dilakukan oleh oknum PNS ini, melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Pengaduan RW akhirnya diterima oleh LPKNI, dan RW memberikan kuasa kepada LPKNI untuk menyelesaikan persoalan tersebut kepada AG SKM, baik secara musyawarah atau pun menempuh jalur hukum. (nan)

Editor: Gema Lantang

Tags

Terkini

X