– Golongan II: Rp 35.000 per hari
– Golongan III: Rp 37.000 per hari
– Golongan IV: Rp 41.000 per hari
Dengan asumsi PNS bekerja selama 22 hari dalam sebulan, maka uang makan yang diterima PNS per bulan adalah sebagai berikut:
– Golongan I: Rp 770.000 per bulan
– Golongan II: Rp 770.000 per bulan
– Golongan III: Rp 814.000 per bulan
– Golongan IV: Rp 902.000 per bulan
Uang tambahan ini tentu menjadi angin segar bagi PNS, terutama di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Selain itu, PNS juga akan mendapatkan gaji baru yang lebih tinggi setelah kenaikan 8 persen.
Kenaikan gaji PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS. PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024 dan berlaku sejak 1 Januari 2024.
Berikut ini adalah tabel gaji PNS 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan I
-Golongan I A: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
-Golongan I B: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Golongan IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Artikel Terkait
Rumah RW di Sungai Pulai Mau Disita Oknum PNS di Pemkab Batanghari
Minta Retribusi Karcis Resmi, Oknum PNS Dishub Ini Ditangkap Resmob Polda Jambi
95 Guru PNS di Batanghari Memasuki Masa Pensiun
Fadhil Arief Sebut, Tak Ada Ruang Bagi PNS Yang Malas-malasan
Belum Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, Baca Selengkapnya Disini
Pemerintah Pusat Menaikkan Gaji Pokok Pensiun PNS, PPPK Hingga TNI-POLRI