-Golongan IV D: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
-Golongan IV E: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Dengan demikian, PNS golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun akan mendapatkan gaji pokok tertinggi, yaitu Rp 6.373.200 per bulan.
Ditambah dengan uang makan Rp 902.000 per bulan, maka total pendapatan PNS golongan IV e adalah Rp 7.275.200 per bulan.
Sementara itu, PNS golongan I a dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok terendah, yaitu Rp 1.685.700 per bulan.
Ditambah dengan uang makan Rp 770.000 per bulan, maka total pendapatan PNS golongan I a adalah Rp 2.455.700 per bulan.
Gaji baru dan uang tambahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
PNS juga diharapkan dapat tetap menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik
Artikel Terkait
Rumah RW di Sungai Pulai Mau Disita Oknum PNS di Pemkab Batanghari
Minta Retribusi Karcis Resmi, Oknum PNS Dishub Ini Ditangkap Resmob Polda Jambi
95 Guru PNS di Batanghari Memasuki Masa Pensiun
Fadhil Arief Sebut, Tak Ada Ruang Bagi PNS Yang Malas-malasan
Belum Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, Baca Selengkapnya Disini
Pemerintah Pusat Menaikkan Gaji Pokok Pensiun PNS, PPPK Hingga TNI-POLRI