GEMA LANTANG, SUMSEL -- Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana Heriyanto yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014 lalu.
DPO asal Kejaksaan Negeri Palembang itu, merupakan terpidana kasus penggelapan buku BPKB mobil Toyota Alphard atas nama Etty Supriati yang diketahui milik saksi Lukman Hakim.
Baca Juga: Kejati Sumsel Sita Uang Senilai Rp506 Milyar dari Skandal Kredit
Dalam melancarkan aksinya pada saat itu. Terpidana Heriyanto tidak sendirian, ia melakukan penggelapan itu bersama terpidana Emil Zafata, dan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan bahwa Heriyanto berontak saat diamankan tim tabur.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen Penting soal Kasus Kuota Haji 2024
"Sempat melakukan perlawanan namun di Tabur Kejati Sumsel dapat dengan sigap melakukan pengamanan terhadap terpidana Heriyanto" kata Vanny, Kamis 14 Agustus 2025, dini hari.
Vanny menjelaskan bahwa terpidana itu telah memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Baca Juga: Momen Bupati Pati Sudewo Diterjang Lemparan Sandal Jepit
"Sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor: 64/K/Pid/2014, tanggal 20 April 2014 dengan amar putusan Pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) bulan" katanya.
Vanny juga menjelaskan kronologi pengamanan terpidana itu, setelah melakukan pemantauan sejak Selasa. Tetapi, DPO itu sempat berpindah lokasi saat tim melakukan pengejaran.
Baca Juga: Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Dalam Aksi Demo di Pati
"Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan terpidana Heriyanto di dalam mobil yang terparkir di depan salah satu Mini Market di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang" sebutnya dalam keterangan tertulis.