hukrim

Polisi Ungkap Fakta Terbaru Kasus Pelajar SMK Tewas Usai Ditebas Celurit

Selasa, 5 Agustus 2025 | 10:02 WIB
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan terhadap pelajar SMK di Cibiru, Kota Bandung. (Instagram.com/@polrestabesbandung)

"Setelah melakukan aksi kekerasan tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke rumahnya namun berhasil ditangkap oleh tim dari Polsek Panyileukan," terang Budi.

Baca Juga: Asosiasi Pengemudi Serukan Pemasangan Bendera Merah Putih di Armada

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga menyoroti maraknya aksi kekerasan di kalangan pelajar yang berujung fatal. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar, agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara yang melanggar hukum.

Halaman:

Tags

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB