GEMALANTANG.COM -- Seorang pengusaha tambang batubara berinisial DC ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah Jambi dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah sporadik.
Kejadian ini bermula ketika pelapor berinisial HT melaporkan DC ke Polda Jambi atas dugaan pemalsuan surat tanah sporadik yang berlokasi di Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Baca Juga: Bos Telegram Luncurkan Fitur Baru Untuk Melawan Konten Ilegal
HT diketahui memiliki lahan tersebut sejak tahun 2007-2008 dan pada tahun 2011 muncul sporadik milik DC yang diduga palsu, dan atas dasar ini DC dilaporkan ke polisi.
Asisten HT yakni Azhari membenarkan bahwa DC dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat tanah sporadik, situasi semakin rumit karena DC menguasai lahan milik HT itu.
Baca Juga: Pengusaha Batubara Di Jambi Ramai-ramai Perbaiki Jalan Rusak
Tersangka berusia 55 tahun itu dilaporkan sejak 10 Juli 2023, ia menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan dari Polda Jambi terkait laporan HT.
"Saksi saksi juga sudah di panggil dan di periksa dan kita juga mendapatkan surat dari Polda Jambi bahwa DC sudah ditetapkan sebagai Tersangka pada 07 Agustus 2024" sebutnya.
Baca Juga: Hamas Desak Amerika Serikat Untuk Tekan Israel
Terpisah, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kaur Pensat Bid Humas Polda Jambi Kompol Erwandi menyebut perkara itu sudah masuk tahap I di Kejaksaan.
Diketahui, pada 07 Agustus 2024, DC telah ditetapkan sebagai Tersangka, dalam perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana
Baca Juga: Putin Ungkap Tujuan Utama Perang Dengan Ukraina
Surat penetapan DC sebagai tersangka di terbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan pada 01 Agustus 2024.