Senin, 22 Desember 2025

WNA Pelaku Kejahatan Daring Lolos Dari Hukuman Pidana Di Indonesia

Photo Author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 19:25 WIB
103 WNA Pelaku Kejahatan Daring Lolos Dari Hukuman Pidana Di Indonesia  (Gemalantang.com/103 WNA akan dideportasi ke negara asalnya/baliprawara)
103 WNA Pelaku Kejahatan Daring Lolos Dari Hukuman Pidana Di Indonesia (Gemalantang.com/103 WNA akan dideportasi ke negara asalnya/baliprawara)

GEMALANTANG.COM -- Lebih dari 100 orang Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan karena terlibat kejahatan cyber melakukan penipuan online yang menyasar warga negara lain yang ada di negara-negara asia tenggara.

Meski melakukan kejahatan cyber, 103 WNA ini masih bernasib baik karena lolos dari jeratan hukum pidana di Indonesia, pasalnya unsur pidana tidak terpenuhi.

Baca Juga: 103 WNA Taiwan Akan Dideportasi Dari Indonesia, Kemenlu Taiwan Bilang Gini

103 WNA itu akan dikenakan sanksi administrasi keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal mereka. Hal itu dijelaskan oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam dalam konferensi pers bersama awak media di Rumah Detensi Imigrasi di Denpasar, Bali.

Baca Juga: Waspada!!! BMKG Keluarkan Peringatan Orange Untuk Masyarakat Jambi

“Ia mengungkapkan, unsur tindak pidana tidak bisa ditemukan, karena teget kejahatan yang orang-orang di luar negeri. Mereka melakukan kegiatan di Indonesia, tetapi korbannya semuanya ada di negara lain. Sehingga untuk terpenuhi unsur pidana dalam kasus seperti ini sulit sekali,” jelas Godam, dikutip dari baliprawara, Jum'at (28/06/2024). 

Diketahui, para WNA itu berhasil diamankan saat melancarkan aksinya disebuah Villa yang ada di Tabanan, Pulau Bali, semua barang bukti diketahui turut diamankan dan disita.

Baca Juga: Menyayat Hati, Warga Gaza Berjuang Keras Untuk Menghidupi Anaknya

Pengungkapan perkara ini berawal dari aktivitas yang mencurigakan disebuah ruangan yang ada di Villa yang berada di kawasan Tabanan, Bali.

Masyarakat bersama tim gabungan Satgas Bali Becik, Satgas Dempo BAIS TNI, dan juga unsur kepolisian berhasil mengungkap kasus penipuan online tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X