Gemalantang.com- Hati-hati terjadi seseorang memiliki rasa dendam, karena akan beresiko fatal.
Seperti terjadi kasus pembunuhan di Desa Maro Sebo Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, hanya karena dendam ayah dan anak melakukan pembunuhan.
Dilatarbelakangi motif dendam, ayah dan anak tega melakukan pembunuhan terhadap Sahroni (45) warga Desa Muhajirin, Kabupaten Muaro Jambi.
Saat konfirmasi, Kapolsek Jambi Luar Kota, Iptu Ojak Sitanggang melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Apardin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pembunuhan itu
"Ya benar ada laporan kasus pembunuhan di Desa Maro Sebo, Jaluko yang diduga pelaku ayah dan anak," ungkapnya, Ahad (5/11/2023).
Baca Juga: Ternyata Begini Modus Pelaku Tidak Pidana Perdagangan Orang, Hingga Anak Dibawah Jadi Korban
Baca Juga: Polda Jambi Gencar-gencar Kejar Pelaku Kasus TPPO, Ini Jumlah Korban Yang Ditangani
Baca Juga: Tiga Pelaku Pungli Sopir Angkutan Batubara Ditangkap, Ternyata Korbannya Wanita
Lanjutnya, pada Sabtu 4 November 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, pihak kepolisian Polsek Jaluko mendapat informasi bahwa korban atas nama Syahroni tak kunjung pulang ke rumah, keluarga korban pun merasa cemas.
Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Jaluko Iptu Ojak Sitanggang memerintahkan Team Opsnal Gabungan meluncur ke Desa Maro Sebo, dan melakukan Lidik.
Setelah didapati keterangan dari saksi, ternyata saksi melihat korban dipukul oleh ke dua pelaku, yang merupakan ayah dan anak.
Baca Juga: Modus Pelaku TPPO Sering Gunakan Aplikasi Michat dan WhatsApp
Baca Juga: Maraknya Terjadinya TPPO, Begini Modus Pelaku Terhadap Korban
Berbekal informasi dari saksi Ijal, Team Opsnal Polsek Jaluko mendatangi rumah pelaku dan menanyakan keberadaan korban. Setelah dilakukan introgasi, akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan.
Para pelaku ( ayah dan anak) menceritakan bahwa mereka dendam dengan Korban (Syahroni) karena Syahroni saat ini sering membonceng istri korban yang telah berpisah atau tidak tinggal serumah.