Gemalantang.com - TPPO singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ini merupakan kasus yang tak jarang terjadi di Indonesia.
Pemberantasan kasus TPPO di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.
Di Provinsi Jambi sendiri, Polda Jambi telah mengungkap 11 kasus TPPO yang ada di Polres dan Polresta dalam wilayah Polda Jambi.
"Hingga hari Jumat (16/6/23), Satgas TPPO Polda Jambi telah menangani 11 kasus dengan 13 tersangka dengan modus menjadikan korban sebagai PSK (Open BO) melalui MiChat, di mana para pelaku bertindak sebagai mucikari," ungkap Kabid Humas Polda Jambi
Dijelaskan Kombes. Pol. Mulia Prianto, para agen atau penyalur PSK yang sudah ditetapkan menjadi Tersangka tersebut, merupakan hasil ungkap kasus dari Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres jajaran, untuk yang terbanyak saat ini ada dari wilayah Tanjab Barat sebanyak 2 kasus.
“Hingga saat ini tim Satgas TPPO terus mencari dan menelusuri seluruh aktivitas yang diduga merupakan perdagangan orang (TPPO)
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, agar masyarakat Jambi memiliki informasi adanya dugaan perdagangan orang dalam bentuk apapun itu segera melaporkan kepada Polri.
" Jika ditemukan sesuatunya yang mencurigakan, segera melaporkan kepada kepolisian, agar ditindaklanjuti," pinta mantan Kapolres Batang Hari
itu, Minggu (18/6/2023) saat dikonfirmasi