Secara hukum status istri masih sah dengan pelaku Zulfahmi Bin Zainudin belum mengurus perceraian.
Lanjutnya, keterangan dari pelaku Zulfahmi Bin Zainudin bahwa ia yang berinisiatif mengajak korban Syahroni bertemu di TKP.
Selanjutnya terjadi cekcok mulut dan pelaku memukul korban dengan kayu bulat dengan panjang 1 ,2 M. Selanjutnya korban tersungkur dan masih bernyawa.
Kemudian pelaku 2 Zainudin Bin Sumsudin (Alm) yang tidak lain adalah orang tua pelaku Zulfahmi menikam atau menusukan senjata tajam jenis Parang dengan ukuran Panjang 40 Cm ke perut sebelah kiri sebanyak 2 Kali.
Akibat tusukan itu, korban pun meninggal dunia. Setelah korbannya tidak berdaya, kedua pelaku ( ayah dan anak);mengikat kaki korban dengan tali rapia pada bagian kedua kaki.
Kedua tangan korban diikat ke belakang badan, kemudian mulut ditutup dengan kain warna putih, kemudian dibuang ke sungai kecil dekat TKP.
Adapun Cara kedua pelaku menghilangkan jejak korban yaitu membenamkan Korban kedasar Sungai di dekat TKP.
"Dari hasil olah di lapangan, tampak terlihat dari kondisi mayat bahwa ditemukan luka sobek dan luka tusuk diperut sebelah kiri Korban. Motif Awal, diduga dendam pelaku kepada korban akibat melihat istri pelaku masih sah. Secara hukum memiliki hubungan asmara dengan korban, walaupun tidak tinggal serumah lagi," tandasnya.(Edison).
Edisi: Pembunuhan
Artikel Terkait
Pelaku Siap Edarkan Pil Hexymer, dan Ancam Masa Depan Pelajar, Beruntung Polisi Gerak Cepat
Ini Bubuk Yang Digunakan Pelaku Perampokan Untuk Melumpuhkan Korban
Pelaku Begal Ini Ayunkan Golok Kepada Korban Saat Lagi Berkendaran Bermotor
Aman Tiga Pelaku Admin Prostitusi, Polda Jambi Temukan Sejumlah Barang Bukti
Heboh!! Empat Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap, Satu Orang Cewek