Rabu, 27 September 2023

Pelaku Begal Ini Ayunkan Golok Kepada Korban Saat Lagi Berkendaran Bermotor

- Selasa, 13 Juni 2023 | 19:09 WIB
Pelaku Begal Ini Ayunkan Golok Kepada Korban Saat Lagi Berkendara Bermotor
Pelaku Begal Ini Ayunkan Golok Kepada Korban Saat Lagi Berkendara Bermotor

Gemalantang.com- Belakangan ini warga Kabupaten Tanjung Jabung Timurmerasa resah dengan aksi begal yang kerap terjadi.

Kini keresahan warga sudah mulai tenang, karena dua pelaku begal motor berhasil ditangkap jajaran Polres Tanjung Jabung Timur

Kepada awak media, Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP. Heri Supriawan, S.IK saat memimpin konferensi Pers tepatnya dihalaman Loby Mako Polres Tanjung Jabung Timur menjelaskan, dua pelaku begal yang kita diamankan.

Adapun ronologis kejahatan begal yang mereka lakukan selama ini pada tanggal 20 April 2023 yaitu di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Nibung Putih Kecamatan Sabak Barat telah terjadi pencurian serta tindak kekerasan terhadap korban berinisial AU dan MF yang.

"Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor, lalu pelaku begal dengan cara menarik baju korban serta mengayungkan sebilah golok kepada korban tersebut," ungkap Polres, Selasa (13/6/2023).

Dan korban saat itu terjatuh hingga mengakibatkan tangan kanan korban AU robek, sehingga aksi kedua pelaku begal tersebut mengasak motor jenis Supra X, STNK dan satu unit Handphone merek Vivo Y35 milik korban MF dibawa kabur kedua pelaku total kerugian diperkirakan Rp 12 juta.



Selain itu Kapolres mengungkapkan pada tanggal 29 April 2023 di depan Mesjid Al Hidayah Dusun Sidomulyo RT 08 Desa Kita Baru, Kecamatan Geragai kembali terjadi ancaman kekerasan terhadap korban berinisial RN dan SH dimana tersangka menodongkan sebilah badik kepada korban dan merampas tiga unit Handphone merek Vivo Y01 berwarna hitam, Infinik dengan warna biru dengan total kerugian diperkirakan Rp 8 juta.

Hingga kini kedua pelaku begal telah diamankan di Mako Polres Tanjung Jabung Timur untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya.

Adapun kedua begal tersebut merupakan warga Desa Gemuruh RT 08 Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan tersangka JS dan MF merupakan warga luar Kabupaten Tanjung Jabung Timur hasil kejahatan yang mereka lakukan berupa barang bukti I unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam.

"Atas kejadian tersebut yaitu kedua tersangka JS dan MF dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP pidana hukuman paling lama sembilan tahun adapun barang bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," tutup Kapolres. AKBP, Heri Supriawan.

Editor: Gema Lantang

Tags

Terkini

X