Rabu, 27 September 2023

Polda Jambi Gencar-gencar Kejar Pelaku Kasus TPPO, Ini Jumlah Korban Yang Ditangani

- Jumat, 21 Juli 2023 | 01:38 WIB

Gemalantang.com- Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi tindak pidana serius yang masih terjadi di dunia termasuk di Indonesia.

Salah satu jenis perdagangan orang adalah kasus online scam, yaitu trend baru dalam TPPO ini.

Sementara dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, pemerintah udah menyelesaikan sekitar 1.841 kasus TPPO dalam kasus online scam. Untuk memberantas perdagangan orang, pemerintah udah membuat dan meresmikan UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UU No 28 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk menjerat pelaku.


Untuk memberantas perdagangan orang, pemerintah udah membuat dan meresmikan UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UU No 28 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk menjerat pelaku.

Di Provinsi Jambi sendiri, Polda Jambi terus melakukan operasi dan meringkus para pelaku TPPO yang kian meresahkan warga.



Sejak awal Juni s/d 19 Juli 2023, tercatat Polda Jambi telah mendapatkan 27 kasus (LP) dengan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 36 orang, dan jumlah korban sebanyak 28 orang, terdiri dari 16 orang dewasa dan 12 anak dibawah umur.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, seluruh pelaku yang diamankan merupakan penyalur perdagangan orang (mucikari), yang memperoleh keuntungan materiil dari eksploitasi korban menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial).

" Modus para pelaku terhadap korban yaitu, mempekerjakan korban perempuan dewasa hingga anak dibawah umur sebagai PSK, untuk melayani konsumen melalui pesan telepon, WhatsApp ataupun melalui aplikasi Online MiChat. " Jelas Mas Edy.

Berdasarkan data yang ada, yang berhasil ungkap kasus terbanyak adalah Polresta Jambi dengan 7 LP/kasus,

Kemudian Ditreskrimum Polda Jambi dengan 4 kasus, adapun bila dilihat dari jumlah tersangka yang ditahan, Ditreskrimum menahan 11 tersangka

Kemudian Polresta Jambi dengan 7 tersangka. Untuk Ditreskrimum Polda Jambi, dari 4 LP yang disidik, Berkas Perkaranya sudah dikirim ke Kejati Jambi.

Sedangkqb 1 Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) sedangkan 3 Berkas Perkara lainnya masih dalam penelitian oleh JPU.

Dikatakan Kasubbid Penmas Polda Jambi semua korban TPPO dieksploitasi secara seksual, dan dijanjikan uang sebagai bayaran untuk melakukan pelayanan seks.

" Kemudian hasil prostitusi tersebut dibagi dengan mucikari sesuai kesepakatan diantara mereka. " Jelas Kasubbid Penmas Polda Jambi.

Hingga saat ini Polda Jambi dan jajaran, terus mengejar para pelaku TPPO dengan beragam modusnya.

Editor: Gema Lantang

Tags

Terkini

X